SIDEMPUAN – Meski anggaran minim untuk menangani wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak, Pemko Padang Sidempuan tetap menangani wabah penyakit tersebut dan daerah wajib menampung sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2022.
Kepala Dinas Pertanian Padang Sidempuan, Edi Darwan Harahap, ketika dikonfirmasi diruang kerjanya mengakui bahwa saat ini pihaknya belum memiliki anggaran untuk penanganan PMK dan semua masih bersifat kebijakan.
“Kita pun (Dinas Pertanian Kota Padang Sidempuan) belum ada anggaran. Ini (kegiatan penanganan PMK) masih kebijakan semua (anggarannya),” kata Edi Darwan Harahap, Kamis (4/8/2022) siang.
Edi mengakui bahwa anggaran penanganan wabah PMK pada hewan ternak wajib ditampung oleh daerah sesuai dengan Inmendagri Nomor 32 Tahun 2022 tersebut.
Kendati begitu, kata Edi, bagi daerah yang tidak menganggarkan untuk penanganan PMK maka akan dikenakan sanksi. Walaupun Pemko Padang Sidempuan dalam hal ini Dinas Pertanian belum memiliki anggaran dalam penanganan wabah penyakit tersebut.
Adapun anggaran yang dimaksud Edi adalah kegiatan sosialisasi wabah PMK kepada warga hingga penyemprotan disinfektan ke kandang ternak.
Lebih jauh, Edi mengatakan bahwa penanganan PMK ini sudah ada perintah dari Wali Kota Padang Sidempuan kepada Sekretaris Daerah (Sekda). Tentu Sekda berkoordinasi dengan instansi terkait agar penanganan PMK dapat terlaksana, dan akhirnya ditentukan harus ada pergeseran anggaran, walaupun hal itu belum terjadi.
“Tapi, tentunya kalau sudah Sekda yang menangani sebagai Ketua Tim TPAD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), kalau perintahnya kepada kita sebagai pelaksana teknis (untuk) ambil kebijakan, tentunya kegiatan ini (penanganan PMK) harus kita laksanakan,” ujarnya.
Sekda sebagai Ketua Tim Anggaran sudah koordinasi dengan Tim Anggaran supaya terjadi pergeseran (anggaran) yaitu mulai dari Bappeda, Bakeuda dan Inspektorat.
“Karena gak mungkin dia (Sekda) menyuruh kita melaksanakan (penanganan PMK) dengan swadaya terus. Karena anggaran ini bukan tanggung-tanggung, harus setiap hari ke lapangan,” jelas Edi.
Masih kata Edi, kegiatan penanganan PMK tidak hanya di Dinas Pertanian saja, melainkan ikut melibatkan TNI dan Polri hingga BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah).
Disamping itu, untuk pelaksanaan vaksinasi PMK terhadap hewan ternak pihaknya turut serta melibatkan Dinas Perhubungan maupun Satpol PP.
“(Maka) untuk sementara (anggaran penanganan PMK) sampai saat ini masih kebijakan,” aku Edi.
Meski demikian, pihaknya cepat tanggap dalam hal penanganan PMK, karena setiap hari petugas dari Dinas Pertanian terus menggandeng kepolisian untuk melakukan sosialisasi dan penyemprotan disinfektan ke kandang ternak. (JNS-Irul)