Modus Bongkar Rumah, 3 Pelaku Pencurian Diamankan Polres Sidempuan

P.SIDEMPUAN – Sat Reskrim Polres Padang Sidempuan mengungkap kasus pencurian dengan mengamankan 3 pelaku di lokasi berbeda.

Adapun ketiga pria yang dibekuk berinisial RS (43), ARR (30), dan AAS (34).

Kapolres Padang Sidempuan, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bambang Priyatno, SSos, Selasa (24/5/2022) petang, dalam keterangan kepada wartawan membenarkan peristiwa penangkapan ketiga pelaku tersebut.

“Adapun pelapor terhadap ketiga terduga pelaku pencurian itu, berinisial NAR (37), warga Saba Jae, serta M (41), warga Jalan Merdeka,” jelas Kasat.

Dijelaskan Kasat, pada Jumat (6/5/2022) lalu sekira pukul 15.00 Wib, korban NAR terkejut lantaran mendapati rumah orangtuanya di Saba Jae, Kelurahan Panyanggar jendela kamarnya sudah rusak. Begitu juga dengan jerjak di rumah yang sudah dalam keadaan tercongkel.

“Tidak hanya itu, saat diperiksa ternyata barang-barang di rumah itu seperti, laptop warna hitam, Parabola digital, berikut dua buah celengan berisi sejumlah uang tunai, sudah raib dari tempatnya semula,” jelas Kasat.

Merasa sudah menjadi korban pencurian, lanjut Kasat, NAR akhirnya melaporkan kejadian itu ke pihak Polres Padang Sidempuan. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, polisi mencurigai bahwa dua orang pria terlibat dalam pencurian tersebut, yakni RS dan AAS.

Sementara, pada Minggu (8/5/2022) lalu sekira pukul 11.30 WIB, pelapor lain yakni M, baru pulang ke rumahnya di Jalan Merdeka, Samora, dan mendapati jendela asisten rumah tangganya yang terletak di bagian belakang rumah sudah dalam keadaan terbuka.

“Lagi-lagi, saat diperiksa, pelapor melihat satu unit Laptop warna hitam miliknya telah raib. Semula, laptop tersebut diletak di samping kulkas di dalam kamar,” imbuh Kasat.

Selain itu, M juga mendapati uang tunai senilai Rp12 juta, cincin, kalung, gelang, dan anting-anting emas, yang semula diletakkan di dalam lemari juga sudah raib dari tempatnya. Maria pun melaporkan kejadian itu ke Polres Padang Sidempuan.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mencurigai bahwa pelaku pencurian di rumah korban M dua orang pria yang tak lain, adalah RS dan rekannya, AAS.

Setelahnya, petugas Sat Reskrim pun melakukan penyelidikan, dan pada Minggu (22/5/2022) sekira pukul 11.00 WIB, Kanit III Satreskrim Polres Padangsidimpuan Aipda Sandro VC Nainggolan bersama personel mendapat informasi bahwa, RS sedang berada di sebuah lahan kosong di depan kediamannya bersama terduga pelaku pencurian lainnya, AAR.

Alhasil, personel sukses meringkus RS dan AAR. Selanjutnya, sekira pukul 16.00 WIB, petugas juga berhasil membekuk seorang pria terduga pelaku lainnya, yakni AAS di depan SPBU di Sadabuan.

“Dari hasil interogasi, tersangka RS dan AAR mengakui perbuatannya sudah melakukan pencurian di kediaman NAR. Begitu juga, di kediaman M, tersangka RS dan rekannya, AAS juga mengakui telah melakukan pencurian,” terang Kasat.

Tidak hanya mengamankan ketiga pelaku, Kasat menyebut, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, satu unit laptop, tiga unit ponsel pintar, satu unit telepon seluler, beserta perhiasan antara lain berupa, gelang, cincin, dan anting.

“Atas perbuatannya kini ketiga tersangka ditahan di Polres Padang Sidempuan. Ketiga pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kasat. (Irul Daulay)