Memanas! Dua Kelompok Warga Desa Saling Klaim Lahan di Sibolangit, Ini Kata Camat

DELISERDANG – Lahan atau hutan lindung yang terletak di Desa Rumah Sumbul Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) yang diduga diklaim oleh masyarakat di 2 (dua) Desa yakni Desa Rumah Sumbul dan Desa Batu Layang akhirnya disoal dan didalami oleh pemerintah setempat.

Camat Sibolangit, Febri Efenetus Gurusinga SSTP M.SP mengatakan telah mengetahui masalah warganya didua Desa tersebut. Febri juga mengetahui masalah itu setelah pihaknya menerima surat tembusan dari Kelompok Tani dan saat ini sedang memonitor perkembangan serta mendalaminya.

“Kita masih dalami masalah ini, semalam baru kami terima tembusan surat dari pihak kelompok tani. Namun kita tetap monitor perkembangan,” pungkas Camat Sibolangit, Febri Efenetus Gurusinga SSTP M.SP Sabtu (11/9/2021).

Didinggung mengenai situasi antara kedua masyarakat Desa yang terjadi ditengah-tengah masyarakat saat ini cenderung memanas walaupun tidak tampak secara kasat mata. Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, kata Camat, telah meminta kepada Kades kedua belah pihak agar saling menahan diri dan mengedepankan penyelesaian masalah berdasarkan aturan yang ada.

Lahan di Desa Rumah Sumbul Kecamatan Sibolangit telah dipagari tembok beton oleh oknum Kades Batu Layang dan kelompoknya, Kamis (9/9/2021).

“Saya sudah minta kepada Kades kedua belah pihak untuk menahan diri dan lebih mengedepankan penyelesaian sesuai regulasi dan aturan yang,” sambungnya.

Sementara, berdasarkan data yang diperoleh media ini, lahan tersebut merupakan hutan lindung sesuai SKC (Surat Keterangan Camat) nomor 661/62 tertanggal 27 Januari 1998, dan SKC itu ditandatangi oleh Camat Sibolangit yang saat itu dijabat Jupiter K Purba.

Dalam SKC diterangkan, hutan lindung seluas kurang lebih 80 hektar yang berlokasi di Desa Rumah Sumbul merupakan daerah resapan air yang dikelola oleh PDAM Tirtanadi sejak berdirinya perusahaan tersebut. Bahkan, PDAM Tirtanadi sudah beberapa kali melakukan penghijauan diareal hutan lindung tersebut.

Sebelumnya, lahan di Desa Rumah Sumbul Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deliserdang itu pada Kamis (9/9/2021) diduga dikuasi dan dipagari tembok beton oleh oknum Kepala Desa Batu Layang inisial RS dan kelompoknya.

Sekitar 2 bulan lalu lahan ini mulai dikuasai masyarakat Desa Rumah Sumbul berjumlah 94 orang yang tergabung di Kelompok Tani Sekata. Kelompok Tani Sekata ini sudah memiliki SK (Surat Keputusan) dari Desa setempat.

Kelompok Tani Sekata ini memiliki SK Kepala Desa dengan No 22 tahun 2021 tertanggal 30 Juli 2021. Awalnya, pada tanggal 10 Agustus 2021, Kelompok Tani Sekata ini mulai mengerjakan lahan tersebut untuk di gunakan membangun sebuah Balai Desa atau jambur, sekaligus akan membuka lahan pertanian untuk bercocok tanam.

Balai Desa/Jambur belum dibangun dan pembukaan lahan pertanian pun belum terlaksana, tiba-tiba pada Kamis (9/9/2021) datang sejumlah masyarakat dari Desa Batu Layang memasang pagar beton setinggi kurang lebih 1,5 meter.

Kedatangan kelompok masyarakat itu dipimpin oknum Kades Batu layang inisial RS dan langsung masuk kelokasi tanpa aba-aba serta mengklaim bahwa lahan tersebut milik mereka. Ketika masyarakat mempertanyakan surat/dokumen kepada pihak Desa Batu Layang tidak dapat menunjukkan.

Sehingga, masyarakat sekitar pun menjadi heran kenapa pihak Desa Batu Layar bisa mengklaim bahwa lahan tersebut adalah miliknya hingga terjadi pemagaran. Dan kelompok masyarakat yang mengklaim itu mayoritas bukan warga Desa Batu Layang, bahkan kata warga, merupakan oknum karyawan dari salah satu perusahaan yang ada di Kecamatan Sibolangit.

Dikatakan warga, kelompok yang mengatasnamakan warga Desa Batu layang itu langsung memagar lahan yang sudah ditatar oleh Kelompok Tani Sekata yang rencananya akan dijadikan lokasi Balai Desa maupun lahan pertanian bercocok tanam.

Ketua Kelompok Tani Sekata Desa Rumah Sumbul, Ramona Tarigan menyampaikan rasa kecewanya terhadap ulah atas perlakuan oknum Kades Batu Layang dan kelompoknya.

Sementara, Ketua BPD Desa Rumah Sumbul, Jingkat Gurusinga mengakui bahwa ada oknum Kades Batu Layang dan kelompoknya datang kelokasi lahan untuk memasang pagar tembok beton dan bukan merusak lahan.

“Kalau sebatas merusak, itu belum bisa kita bilang merusak, cuma lahan Kelompok Tani dipagar dan seolah-olah tidak boleh lagi masuk, jadi bukan merusak tapi dipagar pakai tembok beton yang bongkar pasang,” kata Jingkat Gurusinga ketika dihubungi, Jumat (10/9/2021) malam.

Ia menambahkan, Kelompok Tani Sekata sudah bekerja dilahan itu selama kurang lebih 2 bulan. Dan yang memagari adalah dari kampung sebelah Desa Batu Layang yang saat itu juga dihadiri oknum Kadesnya mereka.

Disamping itu, kata Jingkat, bahwa selama ini antara kedua desa tidak ada permasalahan atau perselisihan, bahkan kehidupan masyarakat berjalan harmonis dan akur-akur saja.

(BM)