MEDAN – Tiga orang warga Kecamatan Medan Sunggal ditangkap Polisi karena kerap beraksi melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Kota Medan.
Dua pelakunya terpaksa ditembak lantaran melawan petugas saat dibekuk.
Adapun ketiga pelakunya, Sugandi alias Gandol (33), Surya Dharma alias Gebres (39) dan Mulyadi alias Unying (32). Informasi diperoleh, dua pelaku merupakan mantan residivis yang pernah melakukan perbuatan yang sama.
Selain ketiga pelaku, petugas turut menyita barang bukti berupa 1 kamera, 1 topi di pakai saat melakukan pencurian, 1 set kunci T, 1 kikir, 1 kunci pas, 1 kunci L (alat merusak gembok), uang tunai 50 ribu sisa hasil kejahatan, 1 dompet, 1 sepeda motor mio digunakan melakukan aksi kejahatan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, akan menindak segala bentuk premanisme di kota Medan. Olehnya, pihaknya getol melakukan patroli sesuai perintah Kapolrestabes Medan.
“Kegiatan selama kurang lebih 3 hari, Alhamdulillah kita melakukan penindakan tiga pelaku pencurian dengan pemberatan, modusnya tiga orang berboncengan kemudian keliling mencari sasaran sepeda motor,” katanya, Rabu (27/4/2022).
Dikatakannya lagi, perbuatan pelaku sudah memakan 10 orang korban, 4 laporan polisi (LP) sudah ditangani dan 6 laporan lainnya masih disebar di kota Medan.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP pidana dengan dengan ancaman hukuman atas 5 tahun penjara. (JNS/r)