MEDAN – Liti Wari Iman Gea, pedagang sayur yang sempat viral hingga membuat heboh khalayak ramai. Ia dianiaya preman bernama Beny CS di Pajak (Pasar) Gambir, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang ternyata dijadikan tersangka oleh penyidik Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan.
Liti Wari sempat menuai simpati dari masyarakat setelah videonya dianiaya beberapa pria diduga preman di pasar menjadi viral. Seorang pria bernama Beny telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, rekan Beny hingga kini tak kunjung ditanggap polisi.
Belakangan diketahui, ternyata penyidik Polsek Percut Sei Tuan justru menetapkan pedagang sayur itu sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut kembali menuai simpati dari masyarakat dari berbagai kalangan.
Pasca ditetapkannya Liti Wari sebagai tersangka. Sontak membuat masyarakat luas dari berbagai elemen turut beraksi dan tak sedikit, banyak pihak menyayangkan atas penetapan tersangka dari kepolisian tersebut.
Sikap menyayangkan itu datang dari organisasi jurnalis, yaitu Ketua Umum FWBI (Forum Wartawan Berintelektual Indonesia), Alex Sander Simatupang. Dalam press release yang diterima media ini Minggu (10/10/2021) malam menegaskan, bahwa penetapan Liti Wari sebagai tersangka dinilai sudah tidak Presisi sebagaimana komitmen Kapori Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang menjadikan Polri Presisi.
Untuk itu, Ketua Umum FWBI itu meminta Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simajuntak agar mencopot jabatan Kapolsek Percut Sei Tuan. Karena menurut penilaian mereka sudah tidak Presisi lagi, yang mana penerapan ini sudah menjadi komitmen awal Kapolri menjadikan Polri yang Presisi.
“Sangat disayangkan ya, Polsek Percut Sei Tuan menjadikan Liti Wari Iman Gea menjadi tersangka penganiayaan. Ironis sekali dimana akal sehat kita buat, ini sudah blunder dan sangat banyak mengecewakan orang. Bapak Kapolda Sumut harus mencopot Kapolsek yang menangani kasus ini,” tegas Alex Sander Simatupang.
Tidak hanya itu, Alex juga menyampaikan pesan moral yaitu agar Polsek Percut Sei Tuan jangan kalah dengan premanisme, karena Polri adalah lembaga atau alat negara yang kuat. Olehnya, ia pun lebih setuju kasus ini diambil alih oleh Polda Sumut agar lebih efektif dan profesional menangani perkaranya.
Sebelumnya, Polda Sumatera Utara telah mengambil alih penanganan kasus penganiayaan yang menjadikan pedagang sayur di Pasar Gambir, Medan, Liti Wari Iman Gea, sebagai tersangka.
“Kami perlu sampaikan, bahwa pimpinan Polri dan Kapolda Sumut telah mendengar serta merespon cepat serta prihatin atas berita yang viral terkait penganiayaan dan penetapan tersangka kepada Liti. Dimana kejadiannya 5 September 2021 yang lalu,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Sabtu (9/10/2021) malam.
Untuk meredam polemik yang terjadi di tengah masyarakat akibat penanganan perkara tersebut, maka Kapolda Sumut telah memerintahkan Direskrimum dan Kapolrestabes Medan untuk membentuk tim dan menarik penanganan perkara penganiayaan terhadap korban yang dilakukan oleh Beny.
Ditambahkan Hadi, proses penyidikan akan dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes Medan. Sementara, tim yang sudah dibentuk ini juga diperintahkan untuk mengejar dan menangkap dua orang pelaku lainnya yang keduanya sudah diketahui identitasnya, yakni DD dan FR. (BTM).