Liti Gea Jadi Tersangka, Ini Kata Praktisi Hukum

MEDAN – Liti Wari Iman Gea (37) pedagang sayur di Pasar Gambir Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, korban penganiayaan preman bernama Beny terus menuai simpati.

Semenjak Liti Wari dijadikan tersangka oleh penyidik Polsek Percut Sei Tuan, meskipun ia mengaku dianiaya dan menjadi korban terus mendapat sorotan.

Bahkan, pihak Polri pun dikecam atas penetapan dia sebagai tersangka hingga muncul tagar @PercumaLaporPolisi.

Menanggapi hal itu, Praktisi Hukum Daniel Simbolon SH menjelaskan bahwa, harus memahami dahulu akar permasalahan dari peristiwa seperti yang beredar di pemberitaan atau di dalam rekaman video saat kejadian.

Daniel menguraikan, didalam teori hukum, ada istilah ajaran kausalitas (sebab-akibat). Kausalitas berlaku ketika suatu peraturan pidana tidak berbicara tentang perbuatan atau tindak pidananya (yang dilakukan dengan sengaja), namun menekankan pada hubungan antara kesalahan atau ketidaksengajaan (culpa) dengan akibat.

“Artinya disini adalah seharusnya penyidik Polsek Percut Sei Tuan yang sebelumnya menerima atau menangani kasus itu terlebih dahulu mendalami peristiwa ini dengan cermat, sebelum menentukan Liti Wari sebagai tersangka,” kata Daniel Simbolon SH, Selasa (12/10/2021) di kantornya.

“Jadi adalah hal yang wajar ketika seseorang dalam keadaan diserang dan dianiaya secara terus menerus oleh sekelompok orang, maka orang yang merasa diserang melakukan pembelaan terhadap dirinya, untuk mempertahankan keselamatannya dari ancaman serangan itu,” sebutnya.

Apalagi posisi yang diserang itu adalah seorang wanita dan penyerangnya laki-laki kurang lebih 4 orang.

Diketahui, Liti Wari Iman Gea adalah seorang korban dari tindak pidana yang dilakukan oleh Beni Cs yang diduga preman. Apalagi tindak pidana yang terjadi dipertontonkan dimuka umum secara keji.

“Jika terjadi perlawanan pada saat itu dari korban, itu adalah sebuah bentuk pembelaan diri yang sifatnya spontanitas, akibat serangan yang terjadi terhadap dirinya yang dilakukan secara berulang-ulang dan bertubi-tubi,” sambungnya.

Disamping itu, terang Daniel, hal tersebut adalah bentuk dari pembelaan diri seseorang yang saat itu dirinya merasa terancam keselamatannya, dan mencoba melindungi diri dari serangan oleh sekelompok orang.

Dikala korban melakukan pembelaan diri, dan berakibat menimbulkan luka atau cidera ditubuh sipenyerang, itu sifatnya membela diri dan diatur dalam KUHP.

Namun, pembelaan harus seimbang dengan serangan, dan tidak ada cara lain untuk melindungi diri kecuali dengan melakukan pembelaan dimana perbuatan tersebut melawan hukum.

Dijelaskan Daniel, pasal 49 ayat (1) KUHP yang menyebutkan: “Barangsiapa terpaksa melakukan perbuatan atau pembelaan karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain, terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana”.

“Pasal ini termasuk kedalam alasan pembenar dan alasan pemaaf yaitu alasan yang menghapus sifat melawan hukum suatu tindak pidana, sedangkan alasan pemaaf yaitu alasan yang menghapuskan kesalahan dari pelaku tindak pidana,” kata Praktisi Hukum yang dikenal vocal dan enerjik itu.

Untuk itu, perlu diketahui bahwa terdapat beberapa unsur yang harus dipenuhi seperti:

1. Serangan dan ancaman yang melawan hak yang mendadak dan harus bersifat seketika (sedang dan masih berlangsung) yang berarti tidak ada jarak waktu yang lama, begitu orang tersebut mengerti adanya serangan seketika itu pula dia melakukan pembelaan.

2. Serangan tersebut bersifat melawan hukum dan ditujukan kepada tubuh, kehormatan dan harta benda baik punya sendiri atau orang lain.

3. Pembelaan itu harus bertujuan untuk menghentikan serangan, yang dianggap perlu dan patut untuk dilakukan berdasarkan azas proporsionalitas dari subsidiaritas.

“Saya merasa penyidiknya terlalu prematur menjadikan ibu itu sebagai tersangka. Sesungguhnya, dia adalah seorang korban dari tindak pidana itu sendiri. Disini seharusnya seorang penyidik harus lebih cermat memahami kasus ini, dengan memahami kronologis kejadian yang sebenarnya, dan menyesuaikan unsur-unsur yang terdapat dalam pasal yang diterapkan, apakah sudah memenuhi unsur atau tidak dari kaitan peristiwa yang terjadi,” tukasnya.

Daniel berulang-ulang menegaskan, hal yang dilakukan Liti Wari adalah bentuk perlawanan untuk membela diri dari ancaman serangan terhadap keselamatan tubuh dan nyawanya, dari sekelompok orang yang menyerangnya.

“Walaupun memang suatu hak setiap warga negara berhak membuat laporan atau pengaduan kepihak berwajib atas tindak pidana yang dialaminya. Tetapi sekali lagi, dalam kasus seperti yang menimpa Liti Wari, janganlah penyidik terlalu terburu-buru menetapkannya sebagai tersangka, tetapi harus terlebih dahulu memperhatikan, meneliti dan mempertimbangkan dengan mengacu pada pasal 49 ayat (1) KUHP dan azas kausalitas,” katanya.

Sementara disisi lain, Daniel Simbolon mengapresisai tindakan Kapolda Sumut dan Dirreskrimum yang mengambil alih kasus ini supaya dapat ditangani secara objektif dan profesional.

“Saya berharap agar Kapoldasu, diwakili Dirreskrimum mengambil langkah-langkah hukum secara bijaksana dengan memperhatikan atau mempertimbangkan status tersangka yang melekat pada Liti Wari. Karena dia adalah seorang korban dari tindak pidana yang dialaminya tetapi malah ditersangkakan penyidik Polsek Percut Sei Tuan,” ujarnya.

Tujuannya adalah agar masyarakat pencari keadilan dinegara ini dapat merasa nyaman dan tidak ragu untuk meminta perlindungan hukum kepada Polisi. Karena, Daniel yakin dibawah kepemimpinan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan Dirreskrimum Poldasu, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja segala permasalahan hukum yang terjadi ditengah masyarakat dapat diatasi serta disikapi dengan bijaksana.

Sebelumnya, Liti Wari Iman Gea sempat menuai simpati dari masyarakat setelah videonya dianiaya beberapa pria diduga preman di pasar menjadi viral. Seorang pria bernama Beny telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, rekan Beny hingga kini tak kunjung ditanggap.

Belakangan diketahui, ternyata penyidik Polsek Percut Sei Tuan justru menetapkan pedagang sayur itu sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut kembali menuai simpati dari masyarakat.

Pasca ditetapkannya Liti Wari sebagai tersangka. Sontak membuat masyarakat luas dari berbagai elemen turut beraksi dan tak sedikit, banyak pihak menyayangkan atas penetapan tersangka dari kepolisian tersebut. (BTM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *