Lapas Sidempuan Deklarasi Bebas Peredaran Uang

SIDEMPUAN – Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padang Sidempuan menggelar apel Komitmen Bersama Deklarasi Bebas dari Peredaran Uang (BPU) dengan para pegawai Lapas, Senin (30/5/2022).

Kalapas Kelas IIB Padang Sidempuan, Indra Kesuma menyebut kegiatan ini merupakan bentuk dukungan seluruh petugas Lapas atas program yang digagas oleh Kalapas agar dalam kegiatan sehari-hari warga binaan tidak lagi menggunakan uang tunai, melainkan diganti menjadi koin sebagai alat tukar yang sah didalam Lapas.

Indra menyampaikan Komitmen Bersama ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor E.PR.06.10-70 Tentang Bebas Peredaran Uang (BPU) di Lapas atau Rutan.

Sekaligus, juga Permenkumham No 29 Tahun 2017 tentang Perubahan Permenkumham No 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

Dalam arahannya, Indra memberikan peringatan tegas terkait komitmen yang sama-sama diikrarkan oleh pegawai.

“Ini merupakan komitmen bersama dari seluruh pegawai, maka saya tidak mentolerir dan akan mengambil langkah tegas sesuai aturan dan ketentuan jika ada pegawai yang melanggar,” tegasnya.

Menurutnya, pemberlakuan koin tentunya akan lebih mengurangi resiko tindak pidana di lingkup Lapas, karena dengan mengunakan koin ini akan mengurangi potensi tindak pidana pungli maupun suap.

“Koin hanya berlaku di lingkup Lapas saja, tentunya dengan pemberlakuan koin akan mengurangi potensi gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas,” kata Indra.

Diketahui, mulai hari ini transaksi jual beli di Lapas harus mengunakan koin Lapas.

“Melalui koin ini saya tegaskan kepada seluruh petugas untuk mewujudkan Lapas kita ini bebas dari peredaran uang tunai,” katanya.

Kegiatan apel diakhiri dengan penandatanganan komitmen bersama oleh Kalapas Padang Sidempuan dan seluruh petugas. (JNS-Irul).