P.SIDIMPUAN | JelajahNews.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan senilai Rp231,8 miliar di Sumatera Utara.
Pada Jumat pagi (4/07/25), penyidik KPK menggeledah rumah pribadi Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), M. Akhirun Piliang alias Kirun, di Jalan Mawar, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB, bersamaan dengan penyisiran di kantor PT DNG yang lokasinya bersebelahan dengan kediaman Kirun.
Tim KPK yang datang dengan dua unit mobil MPV langsung masuk ke rumah, sementara sejumlah petugas bersenjata dari Polres Padangsidimpuan berjaga di luar untuk mengamankan lokasi.
Kepala Lingkungan III Kelurahan Ujung Padang, Dambon Siregar, yang turut mendampingi proses penggeledahan menyebutkan bahwa penyidik menggeledah dua kamar dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit iPhone 7 dan Buku Hitam kendaraan serta dokumen penting lainnya.
“Ada dua kamar digeledah Tim penyidik KPK. Dari penggeledahan, mereka mengamankan iPhone 7 dan buku Hitam kendaraan serta dokumen-dokumen,” ungkap Dambon Siregar ke awak media sembari berjalan menuju kantor PT DNG.
Setelah rumah pribadi, penyidik KPK bergeser ke kantor PT DNG untuk melanjutkan pengumpulan bukti. Kegiatan ini merupakan rangkaian dari tindak lanjut Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni lalu.
KPK Amankan Uang Rp2,8 M dan Senpi dari Rumah Mantan Kadis PUPR Sumut
Sebelumnya, pada Rabu (2/7), KPK menyita uang tunai sebesar Rp2,8 miliar dari rumah pribadi Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting.
Selain uang, dua senjata api turut diamankan, yaitu pistol Beretta dengan tujuh butir amunisi dan senapan angin berikut dua pak peluru.
“Uang yang diamankan berjumlah 28 pak dengan nilai total sekitar Rp2,8 miliar,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK.
KPK menduga dana tersebut merupakan bagian dari aliran suap proyek jalan dan akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di Kantor Dinas PUPR Sumut dan menyita sejumlah dokumen proyek.
Lima Tersangka dan Dua Klaster Korupsi
Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK terhadap pejabat dan pihak swasta yang terlibat proyek pembangunan jalan. Pada Sabtu (28/6), KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dua klaster kasus suap.
Tersangka klaster pertama, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kadis PUPR Sumut nonaktif dan Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK.
Tersangka klaster kedua, Heliyanto (HEL), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut, M. Akhirun Efendi Siregar alias Kirun (KIR), Dirut PT DNG dan M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY), Direktur PT RN.
KPK menduga Kirun dan Rayhan adalah pihak pemberi suap dalam proyek bernilai fantastis tersebut. Uang suap diduga diberikan kepada TOP, RES, dan HEL selaku pejabat penerima.
Komitmen KPK, ‘Kejar Sampai Tuntas’
Jubir KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa penggeledahan masih akan terus dilakukan ke sejumlah lokasi lain demi mengungkap keseluruhan skema korupsi.
“Kami akan terus menelusuri dan mengembangkan bukti-bukti untuk menyeret seluruh pihak yang terlibat,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan nilai proyek yang sangat besar dan ditangani oleh instansi strategis seperti Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I. (JN-Irul)