TANJUNGBALAI – Lama menyandang status sebagai bandarsabu ternama, membuat Nanang Yusnar Marpaung (40) semakin betah.
Namun petualangannya itu kandas begitu diciduk personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai saat hendak bertransaksi dirumahnya.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan, Selasa (19/10/2021) mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan adanya informasi dari masyarakat.
“Tersangka ditangkap di Jalan Sei Kapias Lingkungan IV, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai,” katanya.
Tersangka ini saat itu sedang
duduk di teras rumahnya bersama dengan dua pria. Namun begitu didekati, salah seorang diantaranya berhasil melarikan diri.
Saat dilakukan penggeledahan, personil Satnarkoba menemukan sabu yang keseluruhannya seberat 21,91 gram, 3 timbangan elektrik, tas sandang warna hitam merk sport dan 1 ball plastik klip transparan kosong.
Seluruh barang bukti itu ditemukan dari penggeledahannya yang disaksikan Kepling setempat.
Keduanya Boy Sapta alias Boy (32) warga Jalan Singguan Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota TanjungBalai dan Nanang Yusnar Marpaung.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal seumur hidup. (BTM/r)