Kejari Tapsel Musnahkan BB Dari 46 Perkara Didominasi Kasus Narkotika

TAPSEL– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel) musnahkan barang bukti (BB), berupa narkoba, senjata tajam, barang curian dan sebagainya dari 46 perkara sejak Oktober 2022 hingga Januari 2023.

Kajari Tapsel Antoni Setiawan di dampingi Kasi Barang Bukti Fernandus Damanik dan Kasi Intel, GM Panjaitan mengatakan, Pemusnahan barang bukti ini berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Tujuannya untuk menghindari penyalahgunaan Barang bukti dari oknum yang tidak bertanggung jawab dan terbatasnya ruang simpan khususnya BB tindak pidana narkotika,” ujarnya pada kegiatan tersebut di depan kantor Kejari Tapsel, Rabu (08/02/23).

Tak hanya itu, Sambung Antoni, juga di karenakan terbatasnya ruang penyimpanan barang bukti dan yang tidah kalah pentingnya adalah untuk eksekusi berkas perkara secara tuntas.

Adapun rincian pemusnahaan BB dari 46 perkara yakni, hasil tindak pidana narkotika jenis sabu sebanyak 26 perkara dengan total dengan BB seberat 40,79 Gram dengan membelender dan membuang ke paret.

Sedangkan BB Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja sebanyak 8 perkara dengan total berat 18.156 gram, dan tindak pidana perjudian sebanyak 8 perkara dengan BB berupa Handphone, kartu leng, buku tulis, pulpen, kupon, buku tafsir mimpi dan lain-lain di musnahkan dengan cara di bakar.

Selain itu, BB tindak pidana pencurian sebanyak 1 perkara dengan alat bukti berupa baju kaos dan celana pendek dan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebanyak 2 perkara dengan BB berupa parang juga di musnahkan dengan cara di bakar di potong.

Sebelumnya dalam sambutan Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, mengapresiasi kegiatan tersebut dan mengajak semua pihak untuk bersama-sama ikut memberantas peredaran narkoba yang bisa mengancam generasi muda khususnya di wilayah Kota Gorontalo

“Jika di temukan ada indikasi tindak pidana penyalahgunaan narkotika, segera informasikan kepada penegak hukum agar secepatnya di tindak,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Rutan Kelas ll B Sipirok Tapsel, Muslim Surbakti juga mengapresiasi kegiatan ini, ia menyebut bahwa kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan APH dalam pemberantasan tindak kejahatan khususnya melawan narkoba.

“Selaku penegak hukum kita wajib bersama-sama secara sinergis dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan narkoba demi terwujudnya daerah yang bersih dan terbebas dari narkoba,” tuturnya.

Hadir dalam acara pemusnahan BB perwakilannya Kepala BNNK Tapsel Jefri Sembiring, Kabid Sumber Daya Dinas Kesehatan Tapsel, Suryadi, Direktur Rumah Sakit Umum Sipirok, Firdaus Batubara.

Hadir juga Camat Sipirok, Sahruddin Perwira, Danramil Sipirok, Katen Abdul Kodir Harahap, Kapolsek Sipirok, AKP Ismaya dan lainnya. (JN-Irul)