SIDEMPUAN- Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Sidempuan (Psp) menerima berkas perkara penganiayaan yang dilakukan eks Ketua DPW PAN Sumut, AFD dan rekan-rekannya.
Hal itu diungkapkan Kajari Padang Sidempuan, J Manullang, SH, MH, melalui Kasi Intel Kejari Padang Sidempuan, Yunius Zega kepada awak media, kamis (18/05/23).
“Pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 sekira pukul 15.00 wib, Kejari Padang Sidempuan melalui PTSP telah menerima Berkas Perkara Penganiayaan an. AFD, dan kawan-kawannya,” kata Yunius melalui pesan singkatnya.
Yunius menyebut, berkas perkara AFD dan tiga orang rekannya itu disangkakan melanggar pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan.
“AFD dan tiga orang rekanya disangkakan pasal 170 Ayat (1) ke 1e dan atau Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55
Ayat (1) Ke 1 e KUHPidana tentang pengeroyokan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yunius menjelaskan, berkas tersangka tersebut diserahkan langsung oleh pihak kepolisian Polres Padang Sidempuan berdasarkan SPDP Nomor : SPDP/20/II/2023/Satreskrim Tanggal 22 februari 2023 dan Surat Perintah Penunjukan Penuntut Umum (P16) Nomor: PRINT 177/L.2.15/Eoh.1/03/2023 tanggal 02 Maret 2023.
Adapun Jaksa Peneliti dalam perkara tersebut adalah Sulaiman Harahap, S.H. dan Sri Mulyati Saragih, S.H., M.H. yang mana tersangka perkara tersebut adalah AFD mantan Ketua DPW PAN Sumut periode 2019-2024 Anggota DPRD Prov Sumut periode 2019-2024 , tersangka rekannya yakni, AP, BM, dan ER.
Sebelumnya diketahui, polisi menetapkan AFD sebagai tersangka penganiayaan rekannya, Riduwan Putra Saleh. Selain AFD, tiga anggotanya di Tapak Suci Sumut juga menjadi tersangka.
Penetapan tersangka itu merupakan buntut dari tendangan AFD dan rekannya AP, BM, dan ER diduga menganiaya Riduwan saat Musyawarah Wilayah (Muswil) Muhammadiyah Sumut di salah satu hotel di Padang Sidimpuan, Jumat (17/2) lalu.
Aksi penganiayaan itu terjadi ketika Riduwan yang sudah dipecat dari organisasi pencak silat itu membawa mandat di acara Muswil Muhammadiyah.
Hal itu lah yang menjadi pemicu cekcok yang berujung AFD melayangkan tendangan kepada Riduwan. Atas kejadian itu, Riduwan membuat laporan ke Polres Padang Sidimpuan
Namun, setelah ditetapkan menjadi te.rsangka, polisi memutuskan untuk tidak menahan para tersangka. Hal itu karena para tersangka sejak awal penyelidikan sudah kooperatif.
Selain itu, tersangka juga berencana untuk menyelesaikan kasus itu secara internal Muhammadiyah, organisasi korban dan para pelaku.
Meski tidak ditahan, para tersangka dikenakan wajib lapor hingga berkas perkara itu dilimpahkan ke kejaksaan. (JN-Irul)