P.Sidimpuan: Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan (Psp) kembali menahan satu tersangka terkait kasus dugaan pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD).
Tersangka yang ditahan itu seorang oknum pegawai di Badan Kepegawain Daerah (BKD) Kota P.Sidimpuan berinisial KS, Rabu (03/06/24) sekira pukul 23:00 Wib.
Tampak di lokasi, KS diketahui menjabat sebagai Kasi BKD P.Sidimpuan menggunakan rompi orange tahanan Kejari P.Sidimpuan digiring sampai memasuki mobil tahanan kejaksaan P.Sidimpuan.
Kajari P.Sidimpuan, Dr. Lambok MJ. Sidabutar, SH, MH melalui Kasi Intel P.Sidimpuan, Yunius Zega ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan merealese besok.
“Besok kita realese bng,” ucapnya memberi sabar kepada awak media.
Untuk informasi status oknum tersangka dan kronologi penahanan tersangka, sampai saat ini belum diketahui hingga berita ini diterbitkan.
Diberitakan sebelumnya, Kejari P.Sidimpuan jemput paksa ASN berinisial HS yang menjabat sebagai Bendahara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Selasa (02/07/24).
Penjemputan paksa terhadap oknum Bendahara ASN ini dilakukan di ruanganya di kantor PMD atas kasus dugaan pemotongan Anggaran Dana Desa (ADD) sekitar 18%.
Tampak dari dari video yang diterima media dalam durasi 21 detik sejumlah tim Kejaksaan Negeri P.Sidimpuan dengan berpakaian lengkap memboyong oknum ASN yang diduga menjabat sebagai bendahara berinisial ‘HS’ ke dalam mobil jenis terios sekitar pukul 15.01 WIB Siang.
Informasi yang dihimpun awak media, setelah ASN dijemput oleh Kejari P.Sidimpuan, salah satu staf ketika dikonfirmasi membenarkan penjemputan terhadap HS dari kantornya di PMD Kota P.Sidimpuan.
Dalam penjemputan, kata seoran staf PMD, HS sempat berbincang-bincang diruangan kerjanya. Tak berselang lama seorang berpakaian coklat seperti security tanpa banyak bicara sambil berjalan langsung memegang tangan HS dan membawanya ke luar. (JN-Irul)