Kejari P.sidimpuan Eksekusi Mantan Puskesmas Wek l Kasus Korupsi Dana BOK 

P.sidimpuan: Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidempuan eksekusi Defi Apriyanti mantan bendahara Puskesmas Wek I, Kota Padangsidempuan, Sumatera Utara, pada Selasa, September (19/09/23) sekira pukul 16:00 Wib.

Eksekusi yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari P.sidimpuan, Khairur Rahman Nst terhadap mantan bendahara tersebut terkait kasus terpidana korupsi pengelolaan dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Tahun 2019.

Hal itu dinyatakan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Sidempuan Yunius Zega melalui press releasenya kepada awak media pada Rabu, (20/09/23).

“Kejari Padangsidempuan telah melaksanakan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung RI terhadap terpidana Defi Apriyanti mantan bendahara Puskesmas Wek I,” ujar Kasi Intel Kejari P.sidimpuan Yunius Zega melalui pesan singkatnya di What’s App.

Foto: Defi Apriyanti mantan bendahara Puskesmas Wek I, Kota P.sidempuan berada di posisi tengah menggunakan kaca mata bersama Tim Pidsus Kejari P.sidimpuan.

Dijelaskanya, bahwa, pelaksanaan eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : Print-1421/L.2.15/Fu.1/08/2023 tanggal 24 Agustus 2023.

Pokoknya, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2022/PNMdn tanggal tanggal 3 November 2022, yaitu menyatakan terdakwa Defi Apriyanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama subsider.

Selanjutnya, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

Kemudian, Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Saat ini, terpidana Defi Apriyanti telah ditahan di Lapas Kelas IIB Salambue, Padangsidempuan dengan dikurangi masa penahanannya baik penahanan di rumah tahanan maupun penahanan kota yang telah dijalankan sebelumnya olehnya,” pungkas Yunius menutup. (JN-Irul)