P.Sidimpuan– Kasus dugaan kekerasan verbal dan ancaman terhadap anak pesantren Hafidz Qur’an statusnya masih tahap penyelidikan dengan mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni melalui Kasat Reskrim, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Rudy Saputra, SH, MH ke awak media, Jum’at (15/12/23).
“Saat ini kita sedang mengumpulkan keterangan saksi-saksi dalam laporan kekerasan verbal terhadap anak, kalimat seperti apa ucapkan kotor terlapor yang disebutkan. Kemudian kita melibatkan pisikolog anak dalam kasus ini,” ujarnya.
Kasat juga memaparkan, setelah mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan ahli dari pisikolog anak, selanjutnya kita akan memanggil terlapor atas nama Kadis PPPA Tapsel, Ukban Hasibuan untuk diperiksa.
“Setelah itu dilakukan, kita akan memanggil terlapor untuk pemeriksaan,” pungkasnya melalui telepon seluler aplikasi What’app.
Sebelumnya diberitakan, Oknum Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel), Hubban Hasibuan, dilaporkan ke Polres Tapsel, Senin (11/12/23).
Pasalnya, Kadis PPPA Tapsel, Hubban Hasibuan diduga melakukan kekerasan verbal dan mengintimidasi anak perempuan di bawah umur hingga mengalami trauma psikologis.
Atas hal itu, ibu korban membuat laporan ke Polres Tapsel, sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor LP/B/445/XII/2023/SPKT/Polres Tapsel/Polda Sumut tertanggal 11 Desember 2023.
Disebutkanya, tanggal 10 Agustus 2023 sekira pukul 22:30, oknum Kadis PPPA Tapsel Hubban Hasibuan bersama istri dan sejumlah orang mendatangai korban yang sedang menghapal Qur’an di Pondok Pesantren Tahfiz Qur’an daerah Kecamatan Angkola Muaratais Tapsel.
Kedatangan terlapor dan istri beserta rombongan disambut baik oleh korban. Bahkan mengajaknya ke salah satu ruangan, dan menanyakan maksud tujuan terlapor datang ke pondok pesantren milik keluarga korban tersebut.
Oknum Kadis PPPA dan rombongan justru menghardik dan mengintimidasi remaja putri tersebut. Perbuatan ini dikategorikan tindak pidana kejahatan, sesuai Pasal 76C UU No.35 tahun 2014 tentang Perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Akibat hardikan, intimidasi dan bahkan ancaman oknum Kadis PPPA Tapsel bersama istri dan rombongannya itu, korban mengalami sakit, mental psikologisnya terganggu dan sering mengalami trauma ketakutan.
Keluarga korban sudah berupaya untuk bersabar. Namun sampai empat bulan lamanya, itikad baik terlapor bersama istri dan rombongannya itu tidak pernah ada. Sehingga ibu korba tidak terima dan membuat laporan ke Polres Tapsel.
Wartawan menghubungi ayah korban lewat chat WA. Katanya, mereka sudah bersabar selama beberapa bulan. Namun itikad baik dari oknum Kadis PPPA Tapsel beserta istri dan gerombolannya itu tidak pernah ada.
Mereka sempat berharap ada perhatian Bupati Tapsel, namun kabar memilukan yang diterima. Malah Hubban Hasibuan yang tadinya Plt. Kadis dilantik menjadi Kadis PPPA yang depenitif. Bahkan mengukuhkan Forum Anak baru tanpa mengundang pengurus lama.
Putrinya yang mengalami sakit, mental psikologis terganggu dan sering mengalami trauma ketakutan itu saat ini sedang dirawat. Waktu kejadian, katanya, usia korban masih 16 dan sekarang sudah masuk 17 tahun karena baru berulang tahun.
“Kejadian bulan Agustus kemarin. Saat ini putri saya sering berhalusinasi dan mau kabur karena takut dipenjara. Diagnosa medis karena defresi dan akibat kondisi ini sakitnya sudah mengarah ke ginjal,” jelas ayah korban lewat ketikan What’sApp.
Ia sangat tidak menyangka, putrinya yang banyak membantu Pemkab Tapsel meraih predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) justru menerima nasib seperti ini.
Ditanya apa sikap Bupati Tapsel tentang kejadian ini. “Katanya akan diperbaiki, berbulan sudah lamanya tapi tidak ada itikad baik. Malah membuat hal-hal lain,” pungkas ayah korban dengan lesu.
Sementara Kadis PPPA Tapsel Hubban Hasibuan ketika dikonfirmasi awak media melalui What’app terkait laporan terhadapnya kepada Polisi atas kasus tindak pidana kejahatan pada anak tersebut, dirinya memberikan jawaban. (JN-Irul)