Kasus Diduga Lambat, PH Desak Kapolres Perintahkan Penyidik Tetapkan Tersangka

SIDEMPUAN– Ahmad Faisal Siregar melalui Penasehat Hukum (PH) Adi Guna Prawira Lubis,SH,MH menyayangkan lambatnya penanganan penyidik Polres Padang Sidempuan hingga memakan waktu 4 bulan.

Penanganan yang di lakukan penyidik tersebut terkait kasus dugaan penggelapan uang dalam jabatan di Pengurus Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKP RI).

Hal itu di sampaikanya kepada awak media, Rabu (18/01/23) di salah satu warung kopi Jalan Sutan Moh. Arif Kelurahaan Batang Ayumi Julu, Kecamatan Padang Sidempuan Utara, Kota Padang Sidempuan.

Lebih lanjut, Adi Guna Prawira Lubis mempertanyakan, proses penegakan hukum penetapan tersangka di kepolisian Resor kota Padang Sidempuan dan menduga adanya intervensi oknum kepolisian Resor kota Padang Sidempuan yakni suami dari oknum pengurus PKP RI.

Sebelumnya, kata PH Adi, kliennya A.n (inisial) AF Siregar dengan Laporan Polisi Nomor: LP/347//X/2022 SU/PSP Tanggal 22 September 2022 sudah memasuki bulan ke 4, namun hingga saat ini Penyidik dan Penyidik Pembantu belum juga menetapkan status tersangka terhadap oknum Pengurus PKP RI.

Sesuai dengan Pasal 374 KUHPidana, Kuasa Hukum AF Siregar menyatakan, pihaknya sudah memperoleh bukti yang cukup berdasarkan pasal 17 KUHAP dan Peraturan Kapolri (PERKAP) No. 12 Tahun 2009 Pasal 66 Ayat 2 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Terlihat dari fakta – fakta penyidikan, kami mendesak Kapolres Kota Padang Sidempuan dalam Penegakan Hukum agar memerintahkan Penyidik dan Penyidik Pembantu untuk menetapkan status tersangka” Oknum-Oknum PKP RI kota Padang Sidempuan yang telah memenuhi unsur pasal tersebut,” ungkap PH Ahmad Faisal Siregar.

Diketahui pada tangga 6 januari 2022, ketika di mediasi, bahwasanya PKP RI Padang Sidempuan di ketuai Zulfahri Matondang, Sekretarisnya, Nelli Asrawati dan Bendaharanya, Misbah Hariati yang juga istri seorang anggota bersedia mengembalikan uang simpan pokok Timaida dan Hasbullah Siregar dengan total Rp 6,4 M, namun hingga saat ini belum di kembalikan.

“Kalau kau mau kembalikan uang itu, kau kembalikan sendiri, aku nggak mau kembalikan uang itu, ucap PH sembari meniru perkataan Misbah Hariarti di saksikan Kasat di depan Kanit, penyidik dan penyidik pembantu Polres Padang Sidempuan.

Sementara Kasat Reskrim Polres Padang Sidempuan, ketika di konfirmasi mengatakan, penyidik tidak ada di intervensi, saat itu pihaknya masih memberikan penerapan Restorative Justice dengan memidiasi pelapor dengan terlapor. Namun, bila tidak ada titik temu, pihaknya akan melanjutkan kasus tersebut.

“Penyidik tidak ada intervensi, kita masih memberikan waktu untuk di mediasi terlebih dahulu. Bila masih tidak ada titik temu permasalahaan ini, perkara ini akan kita tindak lanjuti,” cetusnya. (JN-Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *