MEDAN – Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum Setda Kota Medan, Jumat (8/4/2022).
Koordinasi ini dalam rangka perancangan dan pembentukan produk hukum daerah identifikasi dan inventarisasi produk hukum daerah dari perspektif HAM.
Perlu diperhatikan nilai-nilai hak asasi manusia untuk melaksanaan kegiatan telaahan dan rekomendasi rancangan produk hukum daerah (Ranperda) dari perspektif HAM khususnya inventarisasi dan identifikasi rancangan produk hukum daerah.
Tim koordinasi Kepala Bidang HAM Flora Nainggolan dan Kepala Subbidang Pemajuan HAM Desni Prianty Manik disambut baik oleh Kepala Bagian Hukum Sekda Kota Medan Yunita Sari dan Analis Hukum Mortem Purba.
Flora menjelaskan kunjungan ini untuk menginventarisir Propem Perda Kota Medan yang menjadi prioritas, khususnya berkaitan dengan Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan dan Pemenuhan HAM (P5HAM) kelompok rentan yaitu anak perempuan, disabilitas serta masyarakat adat.
“Secara substansi Kanwil Kemenkumham Sumut berkeyakinan bahwa Pemko Medan dalam pembuatan Ranperda selalu mengedepankan pelaksananaan P5HAM. Kami berharap dengan koordinasi yang baik ini dapat terus menjaga agar kebijakan yang diambil Pemko Medan tidak berpotensi bias HAM,” terangnya.
Sementara, Yunita Sari mengatakan bahwa sudah terdapat Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan dalam pembuatannya melibatkan unsur tenaga perancang peraturan perundang-undangan.
“Kami sudah menjalankan sinergi dengan Kanwil Kemenkumham Sumut melalui tenaga perancang peraturan perundang-undangan untuk memastikan adanya harmonisasi dalam peraturan daerah dengan peraturan pemerintah pusat,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Flora berterima kasih atas kerjasama yang baik telah dilakukan bagian Hukum Kota Medan dalam melibatkan tenaga perancang peraturan perundang-undangan dan berharap adanya kesinambungan dengan terus melibatkan tenaga perancang peraturan perundangan dalam membuat peraturan daerah.
“Kanwil Kemenkumham Sumut berharap dalam penyusunan naskah akademik dalam setiap Ranperda melibatkan tenaga perancang peraturan perundang-undangan, dan tetap terjalin kerjasama yang baik antara Kanwil Kemenkumham Sumut dengan Pemko Medan,” tutup Flora.(JNS/Pasrah)