Kanwil Kemenkumham Sumut Buka FGD Evaluasi Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS

MEDAN – Kakanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi, membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Sumatera Utara tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS yang dilaksanakan di Ruang Soepomo, Rabu (15/9/2021).

“Kemenkumham Kanwil Sumut peduli terhadap pencegahan penularan HIV/AIDS di Sumut, untuk itu saat ini kami membuka FGD ini agar pemerintah daerah dan para stakeholder bisa duduk bersama mengevaluasi Ranperda ini dari perspektif HAM,” ujar Imam Suyudi didampingi Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Purwanto dan Kepala Divisi Administrasi Betni Humiras Purba.

 

Imam menyampaikan, Kanwil Kemenkumham Sumut dalam rangka melaksanakan amanat konstitusi, telah melakukan analisa Rancangan Peraturan daerah ini. Hasilnya, ditemukan beberapa muatan pasal seperti adanya kewajiban calon pengantin untuk melaksanakan tes HIV sebelum menikah sebagai syarat diterbitkannya dokumen pernikahan.

Selain itu, adanya ketentuan ODHA yang tidak membuka status kesehatan dan berhubungan seksual sehingga menularkan HIV kepada orang lain dapat dikenai sanksi pidana membutuhkan penjelasan lebih lanjut untuk mencegah terjadinya potensi bias Hak Asasi Manusia dalam penerapannya.

Diharapkan, dalam kegiatan ini dengan mengundang Komisi Penanggulangan AIDS Daerah Sumatera Utara sebagai badan yang dibentuk oleh Pemprov dan stakeholder, akademisi dan tenaga perancang peraturan perundang undangan dari Kanwil Kemenkumham Sumut akan mendapatkan titik temu atas Ranperda yang diusulkan.

(BM)