JPT Warga Balige Ini Ditangkap Polisi, Terancam 10 Tahun Penjara

TOBA – Satuan Narkoba Polres Toba menangkap JPT (18) yang diduga melakukan transaksi narkotika jenis Sabu di Simpang Proyek Desa Tambunan Lumban Pea Kecamatan Balige, Kabupaten Toba pada Rabu (5/1/2022) sekira pukul 19.30 WIB.

Kapolres Toba, AKBP Akala Fikta Jaya melalui Kasubbag Humas Iptu Bungaran Samosir kepada kru media ini mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan berkat informasi masyarakat adanya dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.

Setelah dapat informasi itu, Kasat Narkoba perintahkan tim opsnal yang dipimpin KBO Iptu Libertius Siahaan untuk melakukan penyelidikan ke TKP.

Dijelaskan, sesuai Informasi pelaku inisial JPT warga Sidoldol Desa Tambunan, Kecamatan Balige tersebut ditangkap saat berada di Simpang Proyek Desa Tambunan Lumban Pea yang rencana akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Setelah pelaku digeledah, petugas menyita barang bukti 1 paket plastik klip ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 buah celana panjang jeans warna coklat, 1 buah sepeda motor Vixion warna merah list putih, dan 1 unit HP Realme warna biru muda.

“Saat ini tersangka dan barang bukti narkohika sudah diamankan di Mapolres Toba guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasubbag Humas.

Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 dan pasal 112 ayat 1, dan UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun ke atas. (JJ)