Jabat Kapolres Sidimpuan, Harta Kekayaan AKBP Wira Prayatna Rp 2,8 Miliar

P.SIDIMPUAN| Jelajahnews.id – AKBP Wira Prayatna saat ini baru menjabat sebagai Kapolres Padangsidimpuan (Psp) pada tanggal 26 Juli 2024.

Pada tahun 2023, Mantan Kasubdit Kepolisian Daerah Kalimantan Barat ini tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)  memiliki hasil kekayaan sebesar Rp 2,8 Miliar.

Pemberitahuan mutasi sebagai Kapolres Padangsidimpuan diketahui setelah surat telegram Kapolri tentang mutasi jabatan Polri nomor ST 1554/VII/KEP./2024 tertanggal 26 Juli 2024.

Berdasarkan penelusuran jelajahnews.id di laporan LHKPN, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Wira Prayatna memiliki harta dengan rincian sebanyak Rp 2.812. 166.2466.

LHKPN itu disampaikannya saat ia menjabat sebagai Kasubdi Ill Bidpropam Polda Kalbar.

Foto: Foto: LHKPN AKBP Wira Prayatna.

A. Tanah dan Bangunan Rp 1.900.000.000.

1. Seluas 985 m2/985 m2 di Kota Medan, hasil sendiri Rp. 300.000.000.

2 Tanah dan Bangunan Seluas 345 m2/345 m2 di Kota Medan, Hibah dengan Akta Rp. 500.000.000.

3. Tanah dan Bangunan Seluas 440 m2/400 m2 di Kota Medan, Hibah dengan Akta Rp. 700.000.000.

4. Tanah dan Bangunan Seluas 246.1 m2/246.1 m2 di Kota Medan, Hasil Sendiri Rp. 400.000.000.

B. Alat Transportasi dan Mesin Rp. 715.000.000.

1. Mobil, Mitsubishi Pajera Sport tahun 2018, hasil Sendiri Rp. 500.000.000

2. Mobil, Suzuki Ertiga tahun 2017, Hibah dengan Akta Rp. 195.000.000

3. Lainnya, Sepeda Chapter 2 Sepeda tahun 2020, hasil sendiri Rp. 20.000.000

C. Harta Bergerak Lainnya Rp. 142.850.000.

D. Surat Berharga Rp. —-

E. Kas dan Setara Kas Rp. 54.316.246

F. Harta Lainnya Rp. —-

Sub Total Rp. 2.812.166.246

III. Hutang Rp. —-

IV. Total Harta Kekayaan (II-III) Rp. 2.812.166.246.

Foto: LHKPN AKBP Wira Prayatna tahun 2023.

KPK Imbau ke Penyelenggara Negara Wajib Lapor LHKPN

Sebelumnya, Juru Bicara Pencegahan dan Monitoring KPK, Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (3/4/2023), mengimbau kepada PN (penyelenggara negara)/WL (wajib lapor) yang belum lapor LHKPN.

“Kami mengimbau kepada PN (penyelenggara negara)/WL (wajib lapor) yang belum lapor LHKPN, untuk segera menyampaikannya kepada KPK,” imbaunya. (JN-Irul)