JELAJAHNEWS.ID – DA (46) dan M (43) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terpidana kasus terorisme dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIB Padang Sidempuan setelah mengikuti berbagai pembinaan dan program integrasi Pembebasan Bersyarat (PB), Senin (29/8/2022).
Kedua terpidana kasus terorisme itu tak dapat menyembunyikan ekspresi bahagianya saat diantarkan petugas menuju pintu utama Lapas Padang Sidempuan untuk kembali menghirup udara segar diluar.
“Alhamdulillah, terima kasih atas bimbingannya selama ini, bapak,” ujar mereka sembari pamitan ke Kalapas dan Pamong/wali.
Kalapas Kelas IIB Padang Sidempuan, Indra Kesuma menyatakan pelaksanaan PB ini sudah melalui proses sesuai peraturan.
Dasar hukumnya adalah Surat Keputusan (SK) PB Menteri Hukum dan HAM RI tertanggal 24 Agustus 2022 Nomor:PAS-1343.PK.05.09 TAHUN 2022.
“Yang bersangkutan sebelumnya telah menyatakan Ikrar Setia NKRI pada 23 September 2021 lalu, dan telah mengikuti program Deradikalisasi dari BNPT serta turut aktif mengikuti berbagai program pembinaan dengan baik di Lapas,” kata Indra.
Sebelumnya, kedua terpidana terorisme yang divonis 4 tahun ini merupakan tahanan dari Rutan Mako Brimob dan Rutan Kelas I Depok yang dipindahkan ke Lapas Padang Sidempuan pada pertengahan Juni 2021 lalu dengan pengawalan Tim Densus 88 dan BNPT.
Selama di lapas, DA dan M berkomitmen untuk setia dan taat kepada Pancasila dan NKRI serta bersedia bergaul dengan para warga binaan lainnya.
“Keberhasilan pembinaan kepada kedua terpidana terorisme ini merupakan kerjasama dari semua pihak, karena proses pembinaan kepada terorisme memerlukan metode motivasi secara personal dan pendekatan yang intensif,” tambah Kalapas.
Indra juga menambahkan, pihaknya telah melakukan pendampingan kepada kedua napiter tersebut dengan penyerahan kepada Bapas Sibolga dan Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan dengan pengawalan dari Densus 88, Kodim 0212/Tapanuli Selatan dan Polres Padang Sidempuan.
“Saya berharap semoga setiap pembinaan yang telah diberikan dan program integrasi mampu memberikan kesempatan kepada napiter untuk kembali bisa diterima dan bisa berinteraksi dimasyarakat,” ucapnya. (JNS-Irul)