P.SIDIMPUAN| Jelajahnews – Mengingat Hut Kemerdekaan RI ke-79 tahun 2024, Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan (Psp) memberi remisi atau pengurangan masa hukuman umum.
Pemberian remisi tersebut kepada warga binaan permasyarakatan (WBP),sebanyak 557 orang yang diserahkan usai upacara Hut Kemerdekaan RI di lapangan dalam Lapas Kelas llB Psp, Sabtu (17/08/2024).
Anwar Effendi Dalimunthe bin Ali Gusti Dalimunthe salah satu dari 557 WBP Lapas Kelas IIB P.Aidimpuan itu mendapat remisi umum II atau langsung bebas terhitung sejak 17 Agustus 2024.
Untuk diketahui, 550 WBP memperoleh remisi umum I dengan rincian sebanyak 44 WBP peroleh pengurangan masa hukuman 1 bulan. Lalu, 88 WBP peroleh pengurangan masa hukuman 2 bulan.
Selanjutnya, 169 WBP dapat pengurangan masa hukuman 3 bulan. Kemudian, 126 WBP dapat pengurangan masa hukuman 4 bulan. Seterusnya, 107 WBP peroleh pengurangan masa hukuman 5 bulan. Dan terakhir, 17 WBP peroleh pengurangan masa hukuman 6 bulan.
Selain itu, ada 7 WBP yang peroleh remisi umum II. Adapun penerima remisi umum II yang mendapatkan pengurangan masa hukuman 3 bulan sebanyak 1 WBP.
Kemudian, yang dapat pengurangan masa hukuman 4 bulan 1 WBP. Dan, yang dapat pengurangan masa hukuman 5 bulan 5 WBP.
Sebanyak 176.984 WBP Seluruh Indonesia Terima Remisi Umum
Dijelaskan Kalapas Kelas IIB Psp, Japaham Sinaga, bahwa ada 176.984 WBP di seluruh Indonesia yang menerima remisi umum. Adapun rinciannya 172.678 orang WBP dapat pengurangan masa tahanan sebagian.
“Kemudian, 3.050 WBP langsung bebas setelah menerima remisi. Serta, 1.215 anak binaan menerima pengurangan masa pidana sebagian. Dan, 41 anak binaan langsung bebas,” terang Kalapas
PJ Wali Kota Psp Serahkan Remisi, Berharap Prilaku WBP Lebih Baik
Sebelumnya, tampak Pj Wali Kota Psp, Timur Tumanggor, menyerahkan secara simbolis SK remisi umum bagi WBP disaksikan Kalapas Kelas IIB Psp, Japaham Sinaga, dan berbagai unsur Forkopimda Kota P.Sidimpuan.
Pj Wali Kota dalam amantanya, berharap agar warga binaan yang menerima remisi dapat menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik di masa depan. Harapannya juga, remisi ini membawa kebahagiaan serta mempererat tali persaudaraan.
“Kami juga berharap, pemberian remisi ini bisa menjalin kebersamaan dengan masyarakat, seiring dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79,” ungkap Timur.
Remisi Bentuk Penghargaan ke WBP
Sementara itu, Waka Polres Psp, Kompol Rahman Takdir Harahap, SH, yang juga hadir, menjelaskan bahwa remisi ini adalah bentuk penghargaan bagi WBP yang menunjukkan perubahan positif selama berada di Lapas.
“Semoga mereka dapat memulai kehidupan baru dengan lebih baik setelah bebas nanti,” tuturnya. (JN-Irul)