SIDEMPUAN : Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Padang Sidempuan (Psp) Muhammad Luthfi Siregar, diduga telah “memeras” para guru honorer untuk “membayar upeti” sebesar Rp 30 juta agar SPRP nya bisa dikeluarkan.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar yang ditanya wartawan di kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut di Jalan Sei Besitang Medan, Jumat (26/5/23).
Ketika Muhammad Luthfi ditanya tentang hal itu, ia hanya diam setelah keluar dari Kantor Ombudsman. Bahkan, saat wartawan minta sedikit saja komentarnya, ia tetap bungkam.
Dan berusaha menghindar meski wartawan terus mengikuti dan mencecarnya dengan sejumlah pertanyaan hingga keluar kantor Ombudsman.
Diketahui, Ombudsman RI Perwakilan Sumut memanggil Muhammad Luthfi Siregar dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Psp, Dra Monalisa Cahaya atas dugaan mempersulit penerbitan Surat Pengajuan Rencana Penempatan (SPRP) terhadap sekitar 49 guru honorer, untuk memenuhi syarat pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Sementara, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengungkapkan, bahwa pemanggilan Kadisdik dan Kepala BKPSDM Kota Padang Sidimpuan ke Kantor Ombudsman terkait dugaan telah mempersulit.
Tak hanya itu saja, mereka juga melakukan dugaan permintaan uang yang dianggap sebagai pungutan liar (pungli) terhadap guru-guru honorer yang telah lulus seleksi pengangkatan P3K.
“Ada 130 guru honorer yang lulus seleksi pengangkatan P3K tahun ini di Kota Padang Sidempuan. Dari jumlah itu, ada 49 guru yang mengeluh dan mengadu ke Ombudsman terkait adanya permintaan uang.
Mereka menyampaikan keberatan dan mengaku tidak mampu untuk menyetorkan uang sebesar Rp 30 juta yang diminta pihak oknum di Disdik Padang Sidempuan agar SPRP mereka dikeluarkan Kadisdik,” ujar Abyadi Siregar.
Lebih lanjut, Abyadi menjelaskan, Surat Pengajuan Rencana Penempatan (SPRP) yang dikeluarkan oleh Disdik itu merupakan salah satu prasyarat pengajuan pengangkatan P3K guru honorer itu ke BKD dan BKN, dan selanjutnya SK Pengangkatan dari Walikota.
“Saya sudah bertemu langsung dengan sekitar 20 guru dari 49 guru yang mengadu pada minggu lalu di Padang Sidempuan, untuk mendengarkan langsung pengaduan dan keluhan mereka.
Kemudian, saya telah menemui Wali Kota Padang Sidimpuan Pak Irsan Efendi Nasution secara langsung untuk menyampaikan itu. Saya juga telah meminta Pak Wali Kota untuk segera memanggil Kadisdiknya agar menghentikan pungli itu dan mengumumkannya pada guru-guru kalau tidak ada lagi pungutan dalam penerbitan SPRP,” papar Abyadi.
Namun, kata Abyadi, hingga Rabu (24/5) lalu berdasar pengaduan guru-guru, mereka masih tetap diminta untuk menyetor dana dan diultimatum hingga Jumat (26/5) bila tidak menyetor maka mereka akan dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat), yang berarti pengangkatannya sebagai PPPK batal.
“Karena itulah pada Rabu kemarin, Kadisdik dan Kepala BPSDM kita surati untuk hadir hari ini ke Ombudsman. Dan Alhamdulillah, mereka hadir,” jelas Abyadi.
Mengingat deadline pembayaran uang Rp 30 juta itu diharuskan selesai pada Jumat (26/5), sehingga dikhawatirkan ke 49 itu akan di TMS-kan, akhirnya Tim Ombudsman RI Perwakilan Sumut langsung berkoordinasi dengan Polda Sumut, pada Kamis (25/5).
Berkat kerjasama Ombudsman RI dengan Polda Sumut tersebut, akhirnya Disdik menerbitkan SPRP kepada 49 guru itu tanpa harus membayar Rp 30 juta.
“Namun, kita tetap memberi teguran keras kepada Kadisdik pada pemeriksaan hari ini. Agar ke depan Pemko Padang Sidempuan, khususnya Disdik benar benar memberi pelayanan yang baik dengan menghindari praktik-praktik permintaan uang yang meresahkan masyarakat,” tutup Abyadi. (JN-Irul)