Gelar Sidang ke 11, Oknum Sintua HKBP Ngaku Emosi Lempar Sampah ke Anita Sidauruk

MEDAN – Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang ke 11 perkara penganiayaan Jemaat Gereja HKBP bernama Anita Sidauruk dengan terdakwa Jhoni Sihombing di ruang Cakra 2, pada Selasa (30/11/2021) pukul 17.30 WIB.

Sidang kali ini agendanya adalah pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa, dan menghadirkan A De Charge yang diajukan terdakwa Jhoni dan penasehat hukumnya.

Saat dipersidangan, penasehat hukum terdakwa mengganti saksi yang sebelumnya diajukan adalah Lamhot Harefa, namun yang hadir justru Jarius James Gultom.dan majelis hakim mengabulkan pergantian saksi tersebut.

Saksi Jarius dalam sidang pokoknya mengaku tidak melihat adanya pemukulan terhadap perut Anita Sidauruk. Ia juga menyebut kalau terdakwa hanya memberikan sampah ke Anita yang membuatnya marah hingga terjadi keributan karena tidak terima dirinya diberikan sampah.

Dalam pemeriksaan terdakwa yang merupakan Sintua aktif di HKBP Immanuel Medan itu pun statusnnya masih terpidana atas penganiayaan ringan terhadap Pendeta HKBP Immanuel Medan bernama Ester Sitorus yang telah diputus PN Medan dengan hukuman penjara 1 bulan dengan masa percobaan 2 bulan.

Masa hukuman pidana percobaan terhadap Jhoni pun di prediksi akan habis pada Desember 2021 mendatang karena perkaranya diputus pada 26 Oktober 2021 bulan lalu.

Sementara, ruang sidang sempat riuh oleh pengunjung saat video peristiwa yang menjerat Jhoni di putar di ruang sidang. Tampak di video terjadi keributan di lokasi gereja.

Jhoni pun mengakui kalau dirinya memberikan sampah ke Anita. Namun, Jhoni tetap tidak mengakui kalau ia melakukan pemukulan perut dan tendangan kepada Anita.

Ketua Majelis Hakim mencecar terdakwa agar berkata jujur lantaran korban memiliki surat keterangan Visum et Repertum.

Salah satu anggota Mejelis Hakim meminta Jhoni agar jujur dalam memberikan keterangan terkait dengan apakah saat peristiwa Jhoni sedang dalam emosi.

“Terdakwa tolong jujur, apakah terdakwa saat itu emosi ?,” tanya hakim. Namun Jhoni menjawab dirinya tidak dalam keadaan emosi.

Kemudin hakim mengulangi dan meyakinkan pertanyaannya supaya berkata jujur. “Tolong ya saudara jujur, waktu itu kan saudara memberikan kardus sampah, apakah saudara memberikan itu dalam keadaan emosi atau tidak,” tanya hakim lagi.

Jhoni tetap menjawab tidak dalam keadaan emosi. Namun hakim menjelaskan tujuan memberikan sampah tidak logis kalau seseorang tidak dalam keadaan emosi.

Akhirnya, Jhoni mengakui kalau saat peristiwa itu dirinya sedang emosi hingga memberikan sampah.

Usai persidangan Anita Sidauruk menangis histeris

Anita tidak menyangka kalau Jhoni yang seorang Sintua Gereja tidak mengakui perbuatannya. “Saya tidak menyangka kalau dia (Jhoni Sihombing) seorang Sintua bisa berbohong tidak mengakui memukul perut saya dan menunjang perut saya, sedih kali saya rasa,” ujar Anita usai persidangan.

“Kalau para saksi-saksi Jhoni yang berbohong saya masih kuat, tapi mendengar seorang sintua sanggup memutar balikkan fakta dan berbohong dari kalimat demi kalimatnya dengan bersumpah demi Tuhan Yesus Kristus. Rasanya mau teriak tapi saya hanya bisa menangis,” kata Anita kesal.

Pintu maaf untuk dia, sambung Anita, sudah tertutup bahkan iba pun tidak ada lagi. Jelas dia seorang sintua tapi semena-mena terhadap perempuan. Harusnya dia sadar lahir dari rahim seorang perempuan.

Sementara terungkap dalam persidangan, Jhoni mengakui kalau dirinya sempat meminta maaf kepada Anita yang diwakili keluarga Jhoni saat surat panggilan dari Polsek Medan Sunggal diterimanya.

Ketua Majelis Hakim sempat mempertanyakan niat Jhoni meminta maaf kepada Anita setelah dilaporkan ke polisi. Sementara keterangan Anita menyebut Jhoni tidak pernah meminta maaf langsung padanya.

“Bohong itu keterangannya, dia itu tidak pernah langsung meminta maaf, dikantor polisi pun kehadirannya untuk silaturahmi berdasarkan surat yang dikirim, bukan khusus minta maaf ke saya,” ujar Anita.

Anita juga menanggapi video yang di putar di persidangan dimana terjadi kekerasan verbal pada Pendeta Ester Sitorus.

“Saya menanggapi video yang di putar, dalam ruangan saya sempat kaget tapi bersyukur sempat ada video ditayangkan sikap brutal dan ganas kawan-kawan (rekan) Jhoni yang selama sidang sebelumnya saksi mengatakan kawan-kawan pendeta tidak sopan dan tidak pantas,” tandas Anita.

Agenda sidang selanjutnya akan diagendakan pada Selasa (7/12/2021) pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Rembo Sinurat.

Dilain sisi, anak perempuan Anita Sidauruk pun meminta Jaksa Rembo Sinurat menuntut Jhoni dengan tuntutan maksimal dengan pertimbangan memberatkan yakni terdakwa merupakan terpidana kasus penganiayaan.

Pengadilan Negeri Medan pun diharapkan mampu mengadili Jhoni Sihombing dengan pertimbangan perlindungan terhadap perempuan karena korbannya merupakan perempuan.

Usai sidang digelar, terdakwa dan penasehat Hukumnya tidak bersedia memberikan keterangan sepatah kata pun kepada kru media ini. (BTM/r)