Gegara Sabu, Residivis Pecatan Polisi Kembali Meringkuk Di Penjara

SIDEMPUAN-NLNP (47) seorang pecatan Polisi yang baru dua bulan keluar dari perjara (Residivis) kembali meringkuk di tahanan Mako Polres Padang Sidempuan, Rabu (11/01/2023) sekira Pukul 18.40 Wib, karena diduga mengedarkan Narkotika jenis sabu.

Hal itu di benarkan oleh Kasat Narkoba Polres Padang Sidempuan AKP Jasama H. Sidabutar melalui AKP Lindung Sihaloho kepada awak media, Sabtu (14/01/23) sekira pukul 15:55 Wib.

“Benar, tersangka NLNP merupakan warga jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan di tangkap oleh Satresnarkoba karena di duga mengedarkan Narkotika jenis Sabu, ungkapnya.

Lebih lanjut, AKP L Sihaloho mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa adanya peredaran Narkotika jenis sabu yang di duga tersangka NLNP melakukan aksinya di salah satu rumah di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Aek Tampang Kecamatan Padang Sidempuan Selatan.

“Dari informasi tersebut, Tim Satres Narkoba Polres Padang Sidempuan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, sesaat kemudian personel langsung menggerebek kediaman nya dan berhasil membekuk pelaku,” ungkapnya.

Saat penangkapan tersangka, Sambung AKP Lindung, petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka NLNP, lalu Tim Satres Narkoba berhasil menemukan1 Bungkus kotak rokok Marlboro putih, 3 bungkus plastik klip transfaran di duga berisi Narkotika Jenis Sabu seberat 1,38 gram,

Selai itu, petugas juga menemukan barang bukti, sebanyak 12 plastik klip transparan kosong kecil bersama 1 Kaca Pirex dan 1 plastik klip transparan kosong sedang dan uang tunai sebesar Rp360.000 dengan di saksikan Kepala lingkungan setempat.

Tidak sampai di situ, kata AKP Lindung, petugas juga menggeledah kamar kediamannya. Di kamar tersebut petugas berhasil menemukan Plastik klip transparan kosong berukuran sedang sebanyak 100 buah bersama 3 buah sendok pipet.

Dan petugas juga mengamankan, 1 unit HP Vivo V2026 bewarna biru.1 unit HP Nokia bewarna biru, 1 buku notes bewarna biru dan 2 unit kartu ATM berikut 1 buku tabungan Mandiri.” kata kasat Resnarkoba.

Ketika tersangka residivis pecatan polri ini di introgasi oleh petugas, tersangka NLNP mengakui bahwa barang haram tersebut ia peroleh dari seseorang.

“Guna proses lebih lanjut, tersangka dan barang bukti di bawah ke Mako Polres Padang Sidempuan,” pungkasnya.

AKP Lindung menjelaskan, bahwa untuk kasus ini pihaknya masih mencoba mengembangkannya. Namun hingga saat ini masih belum memperoleh hasil, karena kemungkinan jaringan di atasnya sudah mencium perihal tertangkapnya NLNP.

“Saat ini tersangka di jerat Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara,” paparnya. (JN-Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *