Edi Dalang Pengeroyokan Divonis 2 Tahun, Korban Anggap Putusan Hakim Tak Adil

P.SIDIMPUAN| Jelajahnews – Karyawan PT SAE korban pengeroyokan nyatakan sikap kecewa atas putusan hakim vonis 2 tahun ke Edi Sulam Siregar atau Bobon sebagai dalang pengeroyokan.

Hal itu diungkapkan oleh para korban dan perwakilan Perusahaan PT SAE, Dio ke awak media pada konferensi pers di depan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Selasa (04/02/25) sekitar pukul 10:30 Wib.

“Dalam hal ini PT. SAE dan juga anggota-anggota kami yang menjadi korban terkait putusan dari majelis hakim bahwa yang pertama kami merasa kecewa dan tidak puas,” papar Dio dihadiri para korban karyawan PT SAE.

Meski demikian, sebut Dio, pihaknya dari korban pengeroyokan tersebut mengapresiasi kinerja Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang sudah memproses kasus tersebut mulai dari awal.

Foto : Perwakilan dari Perusahaan PT. SAE, Dio.

Lebih lanjut, Dio mengatakan, bagaimana bisa dalang kerusuhan hanya di vonis selama 2 tahun sedangkan anggota yg melaksanakan kerusuhan divonis lebih lama yaitu 2 tahun 2 bulan.

Menurutnya, bahwa putusan 2 tahun terhadap terpidana Edi Sulam atau Bobon belum adil, sebab setelah anggotanya menjadi korban mengalami ketakutan dan trauma yang luar biasa hingga tidak bisa bekerja.

Selain itu, kata Dio, ada beberapa anggota yang sampai saat ini masih harus melakukan perawatan karena luka yang ditimbulkan akibat penganiayaan pada saat kejadian tersebut serta aset perusahaan berupa 1 unit mobil yang sudah tidak dapat digunakan untuk operasional.

Atas dasar itu, pihaknya berharap kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang terhormat agar terpidana Edi Sulam Siregar diberikan vonis lebih dari 5 tahun.

“Harapan kami awalnya jelas bahwa terdakwa yang menjadi dalang kerusuhan ini harusnya mendapatkan vonis lebih dari 5 tahun apalagi dengan background nya selaku wakil rakyat dimana sangat tidak elok seorang wakil rakyat melakukan aksi tidak terpuji sedemikian rupa,” sebut Dio.

Senada dengan para korban yakni, Parlindungan Hutasoit, Nurman Akhmad dan juga Ngolu Partahian juga merasa kecewa atas putusan hakim dengan vonis 2 tahun 2 yang sebelumnya dituntut 4 tahun oleh Jaksa.

“Kami merasa kecewa dengan putusan hakim 2 tahun penjara terhadap Edi Sulam, karena kami korban hingga saat ini trauma atas kejadian pengeroyokan itu. Kami berharap Edi Sulam dihukum setimpalnya dengan hukuman 5 tahun penjara,” harap para korban pengeroyokan.

JPU Tapsel Tuntut Pelaku 4 Tahun Penjara

Diberitakan sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tapsel Soritua Agung Tampubolon, Mhd. Tarmizi Siregar dan Ricky Tohom Adolf Pasaribu, menyebut sesuai fakta persidangan terdakwa terbukti bersalah dan menuntutnya dihukum penjara 4 tahun.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa ialah, tidak terjadi perdamaian dengan korban. Perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan mendalam bagi korban dan keluarganya. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan menimbulkan kerugian materi bagi PT. SAE.

Terdakwa ESS alias B, kata JPU, telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan, melakukan dan turut melakukan perbuatan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ESS dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” pinta Tim JPU Kejari Tapsel. (JN-Tim)