DPRD Medan Desak Polisi Usut Tuntas, Dugaan Pelecehan Siswi SMP N Medan

MEDAN – Anggota DPRD Medan , Robi Barus SE desak Polisi supaya tegas menindak oknum guru yang diduga melakukan pelecehan terhadap 5 siswa di salah satu SMP Negeri di Kota Medan. Oknum guru harus diproses sesuai hukum guna memberi efek jera dan pelajaran terhadap yang lain.

“Ini sudah mencoreng dunia Pendidikan, kita desak Polisi segera tuntaskan persoalan ini .Polisi harus lakukan proses hukum bila terbukti ,” tegas Robi Barus wartawan, Senin (5/12/2022).

Politisi PDI Perjuangan yang bergabung di Kimisi I bidang hukum itu juga mengapreasiasi Dinas Pendidikan Kota Medan yang telah menon akfitkan guru tersebut sebagai proses hukum awal.

“Kita patut apreasiasi langkah cepat Disdik Kota Medan yang dengan respon cepat menon aktifkan guru tersebut ,” kata Robi.

Disampaikan Robi, tindakan Oknum guru LS telah membuat malu citra dunia pendidikan di Kota Medan. “Maka itu, dengan tegas kami mendorong segera usut tuntas kasus,” ujar Robi.

Robi berharap, kasus yang telah dilaporkan orangtua siswi ke Polrestabes Medan agar cepat ditangani. “Polisi supaya tidak tinggal diam dalam persoalan ini. Segera usut sampaikan tuntas,” sebutnya.

Seperti diketahui, 5 orang siswi SMPN di Medan diduga mengalami tindakan pelecehan oleh oknum guru berinsial LS.

Kasus itu dilaporkan sejumlah orang tua murid ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan yang tertuang dalam laporan polisi nomor : LP/B/3694/XII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 3 Desember 2022.

Guru yang disebut-sebut mengajar mata pelajaran olahraga SMPN Medan itu, dilaporkan karena melakukan pelecehan dalam bentuk memegang bagian-bagian tubuh sejumlah siswi-siswinya.

Orangtua salah satu korban FK menyebut dugaan pelecehan seksual ini terjadi di lingkungan sekolah.

” Kami baru siap membuat laporan ke Polrestabes Medan, nanti mau visum juga,”kata FK, orangtua salah satu korban, Sabtu (3/12).

Adapun modus guru SMP berinisial LS, dengan cara memanggil para siswi, lalu memeluk dan meraba-raba bagian intim korbannya.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan mulai memproses dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru SMPN Medan berinisial LS, terhadap lima orang siswinya.

“Sudah kita terima laporannya,” ujar Penjabat sementara (Ps) Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Senin (5/12/2022)

Ia mengatakan bahwa pihaknya tengah mempelajari laporan orang tua korban, dan proses pemeriksaan sedang berjalan.(jns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *