LANGKAT – Komisi A DPRD Kabupaten Langkat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Gerakan Masyarakat Selamatkan Langkat (GEMAS) dan warga Desa Perlis, Selasa ( 25/2/2025). Rapat ini membahas dugaan pemotongan subsidi BBM untuk nelayan yang dilakukan oleh Ketua Kelompok Nelayan dan Kepala Desa.
Meski kasus ini sudah ditangani Polres Langkat, masyarakat menilai belum ada kejelasan terkait penyelesaiannya. Dalam rapat tersebut, GEMAS memaparkan bahwa pemotongan subsidi BBM bagi nelayan dilakukan secara sepihak tanpa transparansi.
Masyarakat sudah beberapa kali mengadu kepada pihak berwenang, namun belum mendapatkan solusi yang memuaskan. Mereka meminta DPRD turun tangan agar hak nelayan bisa dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, kuasa hukum pemerintah desa mempertanyakan legalitas GEMAS dan menolak melanjutkan pembahasan. Namun, DPRD menegaskan bahwa rapat ini diadakan secara resmi dan sah sebagai bagian dari pengawasan terhadap penggunaan dana subsidi. Masyarakat yang hadir mendukung agar kasus ini dibahas secara terbuka guna mendapatkan kejelasan hukum.
Sekretaris Kecamatan (Sekcam) dan perwakilan warga menyampaikan bahwa masyarakat Desa Perlis sudah berulang kali mengajukan keluhan terkait kasus ini. Bahkan, sempat terjadi ketegangan yang nyaris berujung pada penyegelan kantor desa. Warga juga menuntut agar Kepala Dusun yang diduga terlibat dalam kasus ini segera diberhentikan dari jabatannya.
Selain itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Perlis mengungkapkan bahwa dirinya merasa dirugikan karena tanda tangannya diduga dipalsukan dalam laporan keuangan. Ia juga menyebut adanya dana sebesar Rp 185 juta yang harus dikembalikan oleh Kepala Dusun. Kepala Dusun sendiri sebelumnya telah berjanji akan mundur dari jabatannya.
Pihak Inspektorat yang turut hadir dalam rapat menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan mereka menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 144 juta dalam pengelolaan subsidi BBM nelayan. Namun, Ketua Kelompok Nelayan telah mengembalikan dana tersebut, meski belum ada kejelasan lebih lanjut terkait tanggung jawab Kepala Desa dalam perkara ini.
Menanggapi hal ini, perwakilan Polres Langkat mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut. Namun, mereka masih membutuhkan bukti tambahan untuk memproses kasus ini secara hukum. DPRD Langkat pun meminta semua pihak bekerja sama dalam mengumpulkan bukti agar kasus ini bisa segera ditindaklanjuti dan hak masyarakat nelayan tidak lagi dirugikan.(jns)