DPRD Deliserdang Tinjau Lahan Konflik di Sibolangit, Warga Minta Muspika Jangan “Tutup Mata”

DELISERDANG – Anggota DPRD Deliserdang, Gambo Tarigan tidak tinggal diam sejak mendengar adanya polemik di tengah masyarakat yang klaim lahan kosong dari 2 (dua) Desa yang terletak di Dusun III, Desa Rumah Sumbul, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Sabtu (11/9/2021).

Kehadiran anggota Dewan ditengah-tengah masyarakat itu tak lain dan tak bukan guna mendengar jeritan dan aspirasi warga mengenai masalah yang saat ini dihadapi oleh kedua kelompok masyarakat setempat.

Hasil amatan dilokasi, Sabtu (11/9/2021) pukul 12.19 WIB, kedua kelompok masyarakat dari dua Desa tersebut berkumpul jumlah puluhan orang, dan diketahui kedua kelompok ini saling mengklaim lahan kosong yang berada di Dusun III Desa Rumah Sumbul Kecamatan Sibolangit.

Kelompok masyarakat Desa Batu Layang di komando oleh Kepala Desanya, Rasman Tarigan alias Gerdok dengan puluhan warganya. Sementara, dari kelompok Desa Rumah Sumbul dikomando oleh Ketua Kelompok Tani Sekata Ramona Tarigan, dan Kepala Desanya, Darmi Tarigan beserta puluhan warganya.

Tampak ada juga oknum masyarakat dari kelompok tertentu yang membawa senjata tajam (sajam) berupa golok, klewang, benda tajam dan kayu. Kendati tak ada bentrok fisik antara kedua belah pihak, namun guna menghindari hal yang tidak diinginkan kiranya aparat kepolisian melakukan antisipasi preventif.

Anggota DPRD Deliserdang, Gambo Tarigan saat berada dilokasi lahan konflik di Desa Rumah Sumbul, Kecamatan Deliserdang, Sabtu (11/9/2021)

Gambo Tarigan mengatakan permasalahan yang dihadapi kedua kelompok warga itu akan dibahas di gedung DPRD Deliserdang dan akan memanggil kedua kelompok masyarakat guna mencari solusi yang terbaik.

“Dalam waktu dekat saya akan bicarakan ini ke dalam rapat paripurna dan akan memanggil kedua kelompok masyarakat untuk menyelesaikan masalah dan mencari solusi yang terbaik,” kata Gambo Tarigan dilokasi, Sabtu (11/9/2021) siang.

Dalam kesempatan itu, Gambo juga meminta serta berharap kepada pihak keamanan, Muspika, Polsek Pancur Batu dan Koramil Pancur Batu supaya mengambil sikap, sebab jika terlalu lama dibiarkan akan terjadi konflik antara dua Desa.

“Jadi saya mohon kepada Muspika Kecamatan Sibolangit dan Bupati Deliserdang agar ikut membantu memberikan solusi yang terbaik bagi masyarakat kedua Desa ini. Kita bisa melihat sendiri sudah memanas dan melebar antara masayarakat Desa,” ujar Gambo.

Untuk itu, Ia meminta kepada Pemkab Deliserdang agar dilakukan mediasi antara kedua kelompok masyarakat Desa guna menghindari konflik berkepanjangan, dan meminta juga kelompok kedua belah pihak sama-sama menahan diri.

Sementara, Camat Sibolangit, Febri Efenetus Gurusinga mengatakan sudah mengetahui masalah itu setelah pihaknya menerima surat tembusan dari Kelompok Tani dan saat ini sedang memonitor dan mendalami perkembangannya.

“Kita masih dalami masalah ini, semalam baru kami terima tembusan surat dari pihak kelompok tani. Namun kita tetap monitor perkembangan,” pungkas Camat Sibolangit, Febri Efenetus Gurusinga SSTP M.SP Sabtu (11/9/2021).

Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, ujar Camat, telah meminta kepada Kades kedua belah pihak agar saling menahan diri dan mengedepankan penyelesaian masalah berdasarkan aturan yang ada.

“Saya sudah minta kepada Kades kedua belah pihak untuk menahan diri dan lebih mengedepankan penyelesaian sesuai regulasi dan aturan yang,” ujarnya.

Sekretaris Ketua Kelompok Tani Sekata, Henri Budi Kusumo kepada wartawan mengatakan, sesuai data surat SK Desa yang dimiliki oleh pihaknya, maka lahan tersebut mereka klaim punya hak untuk mengelola lahan tersebut.

“Karena kami yakin berkasnya lengkap, maka lahan ini dikelola oleh kelompok kami warga Desa Rumah Sumbul dan ini adalah tanah ulayat dan semua ada bukti bukti surat ditangan kami, ujarnya.

Ketua Kelompok Tani Sekata, Rasmon Tarigan menjelaskan karena dilanda pandemi Covid-19 yang berakibat ekonomi masyarakat Desa Rumah Sumbul semaki susah maka mereka warga membentuk Kelompok Tani.

“Demi mensejahterakan masyarakat Desa Rumah Sumbul, maka kami mengelola lahan ini. Dan kami selaku Kelompok Tani meminta tolong bantu kami, sekarang kami sudah menanam ubi kayu karena tidak memiliki modal banyak,” ujar Rasmon Tarigan.

Dipihak lain ada juga kelompok masyarakat yang mengklaim bahwa lahan tersebut adalah milik mereka sejak dari nenek moyangnya. Hal itu disampaikan Kepala Desa Batu Layar, Rasman Tarigan alias Gerdok dilokasi mengatakan dan mengklaim bahwa lahan itu milik wargannya.

“Dari dulu-dulu ini tanah kami, bukti yang bisa kami adakan masyarakat yaitu masyarakat yang tua-tua masih ada, dan sekarang diserobot tanah kami yang direncanakan membuat jambur, dan kalau bicara hukum kita siap keranah hukum,” tukas Rasman.

Disinggung terkait surat surat atas hak milik lahan tersebut, Rasman mengakui punya bukti dari Dinas Kehutanan.

“Tapi ingat kami Warga Desa Batu Layang untuk mempertahankan wilayahnya tidak akan mundur dan kami siap ditanam disini,” pungkasnya sembari diamini puluhan warga yang dibawahnya.

(BM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *