DPP Golkar Tetapkan Irsan Efendi dan Ali Muda Maju Di Pilkada 2024

P.SIDIMPUAN | Jelajahnews.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar secara resmi dan sah menetapkan Irsan Efendi Nasution sebagai calon Wali Kota dan Ali Muda Siregar sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan (Psp).

Penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota P.Sidimpuan tersebut yang akan maju di Pilkada Kota P.Sidimpuan pada 27-29 Agustus tahun 2024 ini secara serentak di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Penetapan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Nomor: Skep-742/DPP/GOLKAR/VII/2024 tentang Pengesahan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Sekretaris Jenderal Lodewijk F. Paulus tampak menandatangani surat keputusan dicap dengan stempel DPP Partai Golkar tertanggal 25 Juli 2024

Diketahui, Golkar merupakan partai politik pemenang Pemilu Legislatif tahun 2024 di Kota P.Sidimpuan. Partai berlambang pohon beringin ini sukses meraih 10 dari 30 kursi di DPRD.

Sementara di Pilkada P.Sidimpuan, untuk mengusung satu pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik harus mencukupi syarat minimal 6 kursi DPRD.

Dari 11 partai politik peraih kursi di DPRD Padangsidimpuan, hanya Golkar yang melebihi syarat minimal yaitu 10 kursi. Disusul PDIP 3 kursi, Gerindra 2, PAN 2, Hanura 2, PKB 2, PKS 2, Nasdem 2, Perindo 2, Demokrat 2 dan PBB 1 kursi.

Artinya, hanya Golkar satu-satunya partai politik di Kota P.Sidimpuan yang bisa mengusung satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, tanpa harus berkoalisi dengan partai politik lainnya.

Dengan memperoleh 10 kursi DPRD lewat Pemilu Legislatif kemarin, Golkar sudah memenuhi syarat. Bahkan memiliki kelebihan empat kursi untuk syarat minimal mengusung satu pasangan calon di Pillkada Kota P.Sidimpuan tahun 2024.

Namun, demi meraih kemenangan Pilkada yang optimal, dalam SK DPP Partai Golkar tersebut tertuang instruksi kepada pasangan calon Wali Kota dan Wakil Walikota untuk membangun koalisi dengan partai politik lainnya.

DPD Golkar Sidimpuan Diperintahkan Tindaklanjuti SK Putusan DPP Golkar

Sesuai dari SK DPP Partai Golkar ini, tercatat perintah kepada DPD Partai Golkar Kota P.Sidimpuan agar menindaklanjuti keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan organisasi dan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam SK DPP Golkar tersebut, DPD Partai Gokar Kota P.Sidimpuan dutugaskan untuk mendaftarkan pasangan calon yang ditetapkan ini ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah ditentukan.

Keputusan ini bersifat final dan mengikat bagi seluruh jajaran pengurus, fungsionaris, kader dan anggota Partai Golkar. Segala tindakan yang bertentangan dengan keputusan ini, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan organisasi yang berlaku.

“Dengan diterbitkannya Surat Keputusan ini, maka Surat Instruksi dan Surat Tugas DPP Partai Golkar sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi,” demikian bunyi Surat Keputusan yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar tersebut. (JN-Irul)