P.SIDIMPUAN – Polres Kota Padang Sidimpuan (PSP) akhirnya menangkap tersangka dengan di door dibagian tangan yang diduga gembong narkoba jenis sabu seberat 50,15 gram di Gang Silayang-Layang, Lingkungan lV Wek ll, Kecamatan PSP Utara, Kota Padang Sidimpuan, Jumat (5/10/2021) pukul 08:00 WIB.
Informasi yang berhasil dihimpun kru media ini, penangkapan inisial AA alias Gambolo (48) ditangkap dan di tembak secara terukur oleh personil Polres PSP lantaran melakukan perlawanan saat akan diamankan.
Penembakan tersangka itu sudah sesuai prosedur karena melakukan perlawanan yang hendak merebut senjata petugas.
“Dari tersangka barang bukti diamankan berupa narkoba jenis sabu lebih kurang 50,15 gram, dompet, timbangan elektrik, dan sejumlah uang,” ujar Kapolres Padang Sidimpuan, AKBP Juliani Prihartini.
Juliani memaparkan, bahwa salah seorang petugas sempat berantam dengan rekan tersangka yang kemudian berhasil melarikan diri.
“Petugas kepolisian tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas terhadap seluruh pelaku narkoba di Padang Sidimpuan. Saat ini tersangka berada di Rumah Sakit Umum (RSU PSP,” tuturnya.
Sementara itu, Kepling lV Norman Alamsyah menyampaikan ucapan terima kasih kepada Polres Padang Sidimpuan dan jajaran atas penangkapan tersebut.
“Kami berterima kasih kepada Kapolres Kota PSP yang telah peduli terhadap kami dari bahayanya narkoba,” ujarnya lagi.
Dengan penangkapan ini, Norman mengharapkan masyarakat sadar akan bahaya dan resikonya bila terlibat narkoba.
“Mudah-mudahan masyarakat kita tidak terjerumus dari peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa kita ini,” harapnya.
Pantauan kru media ini, sebelumya Polres Padang Sidimpuan sudah pernah melakukan upaya sosialisasi bahaya narkoba dengan membuat program Kampung Tangguh Bebas Narkoba ke setiap lingkungan wilayah Kota Padang Sidimpuan khususnya diwilayah Gang Silayang-layang lingkungan lV Kelurahan Wek ll.
Turut hadir, PJU Polres Kota Padang Sidimpuan, Camat Utara Nanda Alivina, Kepling Wek ll Kota Padang Sidimpuan, Alim Ulama beserta Hatobangan. (Irul Daulay).