MEDAN| Jelajahnews – Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Disdik Sumut) resmi melarang seluruh SMA, SMK, dan SLB di wilayahnya menyelenggarakan kegiatan study tour atau wisata akhir tahun pelajaran 2024/2025.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.3/2333 yang diterbitkan pada 4 Maret 2025. Larangan ini merupakan langkah preventif Pemprov Sumut untuk menjaga keselamatan siswa, meminimalkan risiko perjalanan jarak jauh.
Selain itu juga memastikan dana pendidikan digunakan untuk kebutuhan yang lebih penting. Sebagai gantinya, sekolah diimbau menyelenggarakan perpisahan sederhana di lingkungan sekolah, seperti pentas seni, pameran karya, atau bakti sosial yang mendukung penguatan karakter siswa.
Risiko Study Tour yang Jadi Pertimbangan
Menurut Disdik Sumut, study tour kerap menimbulkan lebih banyak mudarat daripada manfaat. Beberapa risiko yang menjadi dasar kebijakan ini antara lain:
Keselamatan Siswa:
Perjalanan jauh dengan transportasi umum atau bus pariwisata meningkatkan potensi kecelakaan. Di berbagai daerah, sudah terjadi insiden study tour yang menyebabkan korban jiwa.
Beban Ekonomi bagi Orang Tua:
Biaya study tour sering kali cukup besar, sehingga membebani orang tua, terutama dari kalangan kurang mampu. Tekanan sosial agar semua siswa ikut juga bisa menimbulkan diskriminasi terselubung.
Minimnya Nilai Edukatif:
Banyak kegiatan study tour yang tidak memiliki relevansi dengan materi pembelajaran. Kegiatan cenderung menjadi rekreasi semata, tanpa nilai tambah secara akademik.
Potensi Penyimpangan Dana: Kegiatan ini juga membuka celah penyalahgunaan dana, terutama jika pengelolaan tidak transparan dan akuntabel.
Tanggung Jawab Hukum Sekolah:
Jika terjadi insiden, pihak sekolah bisa ikut terseret tanggung jawab hukum, baik dari aspek administratif maupun pidana.
Dana Harus Dikembalikan, Sekolah Bisa Disanksi
Kepala Bidang SMA Disdik Sumut, Basir Hasibuan, menyatakan bahwa surat edaran telah disebar ke seluruh sekolah negeri di Sumut. Namun, ia mengakui masih ada sekolah yang terlanjur memungut dana study tour.
“Sudah kami instruksikan agar dana tersebut dikembalikan kepada siswa dan orang tua,” ujarnya ke awak media, Selasa (29/04/25).
Basir menegaskan, sekolah yang nekat menyelenggarakan study tour akan dipanggil dan berpotensi dikenai sanksi.
Ia juga menegaskan bahwa sekolah dilarang melakukan pungutan apa pun di luar SPP, termasuk untuk pembelian seragam perpisahan.
“Kegiatan perpisahan sebaiknya dilakukan di sekolah, sederhana, tapi bermakna. Fokusnya pada apresiasi dan refleksi, bukan jalan-jalan,” tutupnya. (JN-Irul)