Dinilai Diskriminatif, Aliansi Wartawan Geruduk Kejari Psp Minta Copot Tiga Jaksa

P.SIDIMPUAN|Jelajahnews – Puluhan Aliansi Wartawan bersama Pemuda dan Mahasiswa kembali geruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padangsidimpuan (Psp), Kamis (14/11/24).

Pasalnya, dua orang wartawan yakni Erijon dan Mahmud menerima perlakuan tidak menyenangkan atas diskriminatif dari oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) P.Sidimpuan.

Dalam aksi unjuk rasa para wartawan tersebut meminta kepada Kajari P.Sidimpuan Lombok marisi ‘Mencopot’ oknum ketiga jaksa yakni, Kasi Intel, Jimmy Donovan bersama Kasubbagbin, Arga Johannes Parlinggoman Hutagalung, dan Kasipidum, Allan Baskara Harahap.

Dan meminta agar memberikan pelajaran seputar Kode Etika Jurnalistik kepada jaksa tersebut, sehingga dapat memahami dan mengerti pungsi dan peranan PERS (wartawan) itu baik di mata pemerintah maupun di mata masyarakat luas.

Erijon Damanik dalam orasinya mengatakan Aksi unjuk rasa damai yang mereka lakukan untuk memperjelas SOP peliputan di Kantor Kejaksaan tersebut, agar ketegangan antara wartawan dan Kejaksaan Negeri P.sidimpuan tidak berlarut larut.

“Kita datang kesini hanya ingin mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan Negeri Kota P.sidimpuan, Sementara Kejari P.Sidimpuan menyatakan bahwa ketiga Kasi tersebut sedang menjalankan tugas luar di Medan. Bagaimana persolan bisa selesai, kalau terus terusan begini,” katanya dengan nada kesal.

Foto: Kasi Barang Bukti Kejari P.Sidimpuan, Elan Jailani di payungi dengan robekan karton minuman saat aksi demo.

Usai wartawan berorasi, Kasi Barang Bukti Elan Jailani mengatakan seluruh aspirasi yang disampaikan puluhan wartawan itu akan disampaikan kepimpinan.

“Mereka sedang tugas luar ke Medan dan seluruh aspirasi rekan rekan akan kami sampaikan kepimpinan,”ujar Kasi Barang Bukti, Elan Jaliani saat menanggapi massa.

Dari pantauan awak media, ditengah tengah aksi yang mendapatkan pengawalan ketat dari pihak TNI- Polri ini ada salah seorang wartawan memayungi dan memberikan air mineral kepada Kasi BB Elan Jaelani sebagai wujud kepedulian insan pers.

Awal Mula Aksi Demo Jaksa Dinilai Diskriminatif Wartawan Meliput

Sebelumnya diketahui aksi demo ini bermula dari perlakuan tidak menyenangkan atas diskriminasi dari beberapa oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) P.Sidimpuan terhadap dua orang wartawan yakni Erijon dan Mahmud saat itu melakukan tugas jurnalistik.

Beberapa peralatan dua orang wartawan ini, seperti hand phone untuk pengambilan foto dan rekaman suara tidak diperbolehkan dibawa keruangan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kajari) P.Sidimpuan, saat mau wawancara.

Setelah hand phone ditahan, dua orang wartawan yang ingin mempertanyakan surat konfirmasi mereka dipertemukan dengan Kasi Intel didampingi Kasi Pidum dan Kasubag Bin di ruang kerja Kasi Intel ini melakukan wawancara, Kamis, (07/11/2024) lalu.

Dalam ruangan Kasi Intel, dua wartawan tersebut mempertanyakan terkait DPO diduga pelaku bisnis Judi Togel (Toto gelap) Baktiar Simanjuntak dan Pance Pospos yang ada di perkara nomor: 388/Pid.B/2022/PN Psp, namun jaksa tersebut menyebutkan hanya wartawan yang sudah UKW (Uji Kompetensi Wartawan) dan media yang terverifikasi dewan pers yang bisa melakukan wawancara.

“Kemerdekaan Pers adalah kemerdekaan suara rakyat, kalau memang yang UKW bisa merekam kita pun yang SKW (Sertifikasi Kompetensi Wartawan) mengalah, namun yang UKW dan SKW saat diruangan Kasi intel Kejaksaan Negeri P.Sidimpuan juga enggak bisa merekam lantas apa gunanya PERS itu di Republik ini,” tegas Erijon DTT yang juga Anggota Utama SPRI, Sabtu (09/11/2024).

” Perlu di ingat Pers adalah Pilar ke Empat di Republik ini,” cetusnya.

Diceritakan, Erijon, Statement Jaksa mengenai UKW yang boleh wawancara dilontarkan oleh jaksa ketika ia mendebat Jaksa yang menolak direkam saat diwawancarai awak media, padahal pada saat itu Kasi Intel menjawab dengan lugas pertanyaan – pertanyaan dari awak media.

Akibat peristiwa tersebut, Erijon DTT pun menaruh curiga terhadap Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.

“Ada Apa sebenarnya dengan DPO pelaku bisnis Judi Togel di P.sidimpuan ini, kenapa Kejaksaan terkesan tertup terhadap wartawan yang menanyakan kasus DPO tersebut. Hal rahasia apa yang ditutupi Kejaksaan dari publik mengenai kasus DPO tersebut,” ujarnya menaruh curiga.

Tidak hanya itu kata Erijon, Ia juga meminta kepada Jaksa Agung, ST. Burhanuddin agar Jaksa – Jaksa yang bertugas di P.Sidimpuan ini dilakukan pembekalan pemahaman peran dan fungsi “PERS” itu sendiri di Republik ini.

“Kita minta Jaksa Agung RI agar jaksa – jaksa yang di P.sidimpuan ini dilakukan pembekalan pemahaman peran dan fungsi PERS itu sendiri di Republik ini,” tutup Erijon DTT. (JN- Tim)