TAPSEL – Prihatin terhadap dugaan maraknya Pungli (Pungutan Liar) di wilayah Dinas PUPR( Pekerjaan Umum Penataan Ruang Daerah) Kabupaten (Kab) Tapanuli Selatan (Tapsel) yang melakukan punggutan terhadap rekan kerjanya (Kontraktor).
Pihak instansi terkait diminta untuk tangkap dan penjarakan oknum nakal di PUPR Tapsel. Hal itu diungkapkan salah satu pemerhati pembangunan Kabupaten Tapanuli Selatan, P. Dasopang kepada awak media, Kamis (31/12/2021)
“Adapun dugaan pungli tersebut seperti pungutan Plang Merek, Kontrak serta yang disebut uang perencanaan untuk mempermudah proses pengurusan dokumen proyek,” bebernya.
Ia juga menyatakan bahwa setiap pungutan tersebut yang Nota bennya bersifat yang sudah ditampung anggaranya di setiap bidang.
“Sejatinya di dunia proyek ada aturan yang rek tertulis tetapi harus di taati,” ucapnya.
Menurut Dasopang, jika pungli tidak diberikan, dokumen yang dibutuhkan tidak akan diteken oleh pejabat Dinas PU. Akibatnya, proyek tidak bisa dikerjakan, ungkapnya dengan menyesalkan prilaku Dinas PUPR Tapsel.
Diakui Dasopang, menghadapi praktek pungli, para kontraktor dihadapkan pada dilema. Kalau diungkap, mereka terancam tidak mendapatkan proyek. Sebaliknya, kalau terus dibiarkan, akan merugikan kontraktor.
Ia berharap kepada instansi terkait baik Kepolisian dan Kejaksaan agar segera membentuk Tim khusus untuk membasmi praktik dugaan pungli yang meresahkan, sehinggah memberatkan para kontraktor berdampak pada kualitas proyek.
“Ini merupakan penyakit lama, sudah membudaya,” ujarnya.
Sementara Kadis PUPR Tapsel saat di konfirmasi melalui telpon seluler terkait dugaan maraknya pungli di Kantor Dinas PUPR Tapsel, hingga kini belum memberi tanggapan sampai berita ini dinaikan. (Irul Daulay)