Diduga Langgar Prokes, Lapak Judi Berlabel “Warkop Amin” Tetap Beroperasi

MEDAN – Diduga langgar Protokol Kesehatan (Prokes), perjudian di wilayah hukum Polsek Medan Timur semakin marak, dan seakan tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum(APH).

Pantauan awak media, Sabtu(27/11/2021), lapak judi yang berada di Warkop Amin, Jalan Bandarbaru Medan, tepat disekitaran RS.Pirngadi Medan, masih tetap beroperasi.

Seperti diketahui, Kota Medan masih berstatus PPKM Level 2, dan jelang liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemko Medan beserta instansi terkait secara gencar melakukan razia guna mengantisipasi melonjaknya penularan Covid-19 jelang Nataru di Kota Medan.

Sayangnya, semangat mencegah penularan tersebut tidak didukung penuh oleh APH yang diduga membiarkan kegiatan Lapak Judi berlabel ‘Warkop Amin’ yang diduga melanggar Prokes dan berpotensi meningkatkan penularan Covid-19.

Bahkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, sudah menerbitkan larangan, di Jakarta, Kamis (25/11/2021), agar para ASN tidak boleh cuti maupun bepergian keluar daerah menjelang Nataru.

Sebelumnya, sebut saja Ibu Ani yang merupakan warga sekitar, dan tidak ingin disebut identitasnya mengatakan, suaminya kerap tidak memberikan uang untuk kebutuhan rumah tangga semenjak Lapak Judi jenis ‘Tembak Ikan’ itu beroperasi.

Hingga Awak media Jelajah Nesws.id mencoba menginformasikan kepihak Kepolisian setempat pada Sabtu(20/11/2021). Namun Hasilnya Sampai saat ini Sabtu(27/11/2021)Nihil alias belum ada penindakan yang berarti.

“Nanti kita cek Lae”, kata Kanit Reskrim Iptu Japri Simamora SH sembari menutup teleponnya saat itu.

Seperti diketahui, Judi bertentangan dengan hukum, undang-undang nor­ma agama, serta turut mengancam ma­sa depan generasi muda di daerah itu.

Hingga, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi yang tertuang dengan nomor : ST/2122/X/RES.1.24./2021 tanggal 12 Oktober 2021,yakni upaya pemberantasan perjudian.

Sayangnya, instruksi tersebut hanya dianggab angin lalu, pasalnya instruksi tersebut tidak dijalankan oleh personilnya.

Lemahnya pengawasan terhadap penyakit masyarakat yang mampu menghancurkan visi dan misi bangsa ini, tidak menutup kemungkinan masyarakat melakukan tindakan spontanitas seperti dilakukan emak-emak dengan main hakim sendiri manghancurkan mesin judi didepan APH.
Untuk itu, kepada pemangku jabatan agar respek dengan melakukan tindakan preventif agar kejadian main hakim sendiri tidak terjadi lagi.(Pasrah S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *