Dalam Penyergapan, Lolom Warga Aek Tampang Akhirnya Ditangkap Polisi

SIDEMPUAN– Seorang pria inisial SSS alias lolom (36) pengedar sabu ditangkap dalam penyergapan Tim Polres Padang Sidempuan (Psp), Rabu (1 Februari 2023) sekira Pukul 18.00 Wib kemarin.

Pria dengan sebutan lolom ini akhirnya di tangkap di jalan Jenderal Sudirman, Km 6, Hutaimbaru, Palopat Maria, Kecamatan Psp Hutaimbaru, Kota Padang Sidempuan.

Informasi yang di himpun, tersangka Lolom warga Gg. Alim Jalan Imam Bonjol Kelurahaan Aek Tampang Kecamatan Psp Selatan Kota Padang Sidempuan sudah menjadi target operasi polisi.

Namun, sering kali lolos saat akan di tangkap oleh pihak kepolisian yang pada akhirnya lusa kemari aksinya berakhir dan masuk di jeruji besi mako Polres Padang Sidempuan.

Kapolres Padang Sidempuan AKBP Dwi prasetyo Wibowo SIK Melalui Kasat resnarkoba AKP Jasama H. Sidabutar ketika di konfirmasi, Kamis (02/02/23), membenarkan penangkapan tersebut.

Lebih lanjut, AKP Jasama menjelaskan, penangkapan berawal saat petugas mendapatkan informasi dari warga, bahwa ada seorang pria di Jalan Jend. Sudirman, Km. 6, Kota Padang Sidempuan tepatnya di salah satu tempel ban sepeda motor sedang membawa dan menguasai Narkoba Jenis sabu.

Menanggapi informasi masyarakat, pihak polres Padang Sidempuan melakukan penyelidikan ke lokasi yang di informasikan warga.

“Berdasarkan informasi warga, saya langsung memerintah personel untuk melakukan penyelidikan langsung ke lokasi,”ungkap AKP Jasama.

Dari pantauan tim, lanjut Kasat resnarkoba, Personel melihat gerak gerik pria tersebut yang mencurigakan. Tanpa menunggu lama, tersangka Lomlom di tangkap dengan menyita barang bukti Narkotika Golongan I Jenis sabu seberat 10,0 gram.

Selain itu, barang bukti 1 Unit Handphone merk Samsung J2 Prime warna silver bersama 1 unit sepeda motor merk Suzuki Shogun warna merah juga di sita.

“Pelaku beserta barang bukti kami amankan ke Polres Padang Sidempuan untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP jasama

Personel melakukan interogasi dan diketahui barang haram itu didapat dari seorang berinisial Pria (LIdik) di jalan Jenderal Sudirman, Km.6 untuk di jual di Kelurahan Padang Matinggi dan sekitarnya.

“Atas perbuatanya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (JN-Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *