Cegah PETI, Danramil 19/Sias Bersama Forkopimca Pasang Spanduk di Aek Natas

TAPSEL |Jelajahnews – Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) bersama TNI dan Polri memasang spanduk berisikan larangan praktek pertambangan emas dan mineral secara ilegal di wilayah Kecamatan Angkola Selatan, Kamis, (08/05/25).

Tampak salah satu spanduk larangan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dipasang di Desa Aek Natas, Kecamatan Angkola Selatan (Angsel) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

Pemasangan spanduk larangan PETI ini dihadiri oleh Danramil 19/Sias, Kodim 0212/TS Lettu Inf Surkani Nasution, Kasi Pemerintahan Kecamatan, Sabban Yuharja Siregar, S.Sos, Kapolpos Angsel, Ahmad, para Babinsa, dan masyarakat setempat.

Dalam konferensi pers, Danramil 19/Sias, Lettu Inf Surkani Nasution, mengatakan bahwa pihaknya menanggapi pemberitaan adanya PETI di wilayah Kecamatan Angsel, khususnya di Desa Aek Natas, dengan melakukan peninjauan ke lokasi bersama Forkopimca Angsel.

“Setelah tiba di lokasi PETI, kami dari Koramil 19/Sias bersama Forkopimca Angsel dan Kapolpos, dibantu masyarakat setempat, memasang spanduk himbauan larangan PETI.

Dengan pemasangan spanduk ini, harapannya masyarakat yang sebelumnya melakukan aktivitas penambangan emas ilegal tidak lagi melanjutkan kegiatan tersebut,” ujar Lettu Inf Surkani.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa masyarakat mungkin sebelumnya tidak menyadari dampak dari aktivitas penambangan ilegal.

“Masyarakat disini orang-orang baik, mungkin kurang memahami pentingnya menjaga lingkungan. Oleh karena itu, kami sampaikan melalui himbauan,” tambahnya.

Lettu Inf Surkani juga menjelaskan bahwa sebagai aparat teritorial, tugas mereka adalah melakukan pembinaan kepada masyarakat agar memahami pentingnya menjaga lingkungan.

“Kami sekadar membina agar masyarakat mengerti cara menjaga alam. Jika alam terpelihara dengan baik, maka kita dapat mewariskannya kepada anak cucu kita,” jelasnya.

Terkait tindakan hukum, Lettu Inf Surkani menegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan kewenangan pihaknya.

“Itu sudah ada instansi penegak hukum yang berwenang,” imbuhnya.

Kapolpos Angsel, Ahmad, juga menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan teguran dan memberikan surat peringatan kepada masyarakat yang melakukan penambangan ilegal di Desa Aek Natas.

“Kami bersama Babinsa sudah menegur dan memberikan surat teguran kepada masyarakat yang menambang,” ungkap Ahmad. (JN- Irul)