Bupati Taput Dilaporkan ke Ombudsman, Kemendagri Surati Gubernur Sumut

TAPUT – Laporan Prof Yusuf Leonard Henuk (YLH) ke Ombudsman RI, terkait penggunaan gelar “Drs” yang disandang Bupati Taput Nikson Nababan akhirnya mendapat respon dari Kementerian Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen OTDA).

Diketahui sebelumnya, Prof Yusuf Leonard Henuk melaporkan ke Ombudsman RI, terkait dugaan pemalsuan gelar “Drs” yang digunakan Nikson Nababan selaku Bupati Tapanuli Utara periode 2019-2024.

Ombudsman RI pun menanggapi surat YLH dan menyurati Kementerian Dalam Negeri dengan nomor : B/2282/LM.15-K1/0622.2021/IX/2021 tertanggal 13 September 2021 yang berkaitan permintaan dan klarifikasi.

Kemendagri pun merespon surat Ombudsman RI itu, dengan surat No 355/8034/OTDA tanggal 8 Desember 2021 bersifat penting terkait tindak lanjut dan klarifikasi yang ditujukan ke Gubernur Sumatera Utara. Sementata suratnya ditandatangani Akmal Malik.

Kemendagri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah dalam suratnya menjelaskan, ketentuan pasal 91 (2) huruf b Undang Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, meminta kepada Gubernur Sumatera Utara melakukan fasilitasi dan klarifikasi terkait dugaan permakaian gelar “Drs” oleh Bupati Taput.

Sementara itu, Prof Yusuf Leonard Henuk ketika dihubungi kru media ini justru mempersilahkan media untuk merilis berita terkait surat dari Dirjen Otonomi Daerah tersebut.

“Silahkan pak, biar para pembela Bupati tahu bahwa saya tidak diam. Dan, karena saya tahu bahwa Bupati Taput sudah baca surat itu. Sudah dulu ya pak, sinyal kurang bagus. Saya dalam perjalanan pulang ke Tarutung,” ujar Prof Yusuf Leonard Henuk, Minggu (12/12-2021) malam pukul 22.00 WIB.

Prof Yusuf Leonard Henuk yang biasa disapa YLH mengakui bahwa adanya surat jawaban dari pihak Kemendagri.

“Ya, surat Mendagri melalui Dirjen OTDA sudah turun, dan sudah menyurati Gubernur untuk melakukan fasilitas dan klarifikasi atas dugaan pemalsuan pemakaian gelar “Drs” tersebut,” lanjut Henuk.

Menurut Guru Besar itu, nama Nikson Nababan tidak tertera sebagai wisudawan Strata 1.

“Kita membuktikan dengan data yang sudah kita pegang, bahwa nama Nikson Nababan tidak tertera atas Strata 1 pada memory Wisudanya,” terang YLH.

Terpisah, Bupati Taput Nikson Nababan kepada kru media ini memberi tanggapan yang datar-datar saja. Ia mengakui belum mengetahui perihal surat dimaksud. Bahkan ia menyebut belum ada menerima salinan surat yang asli, sehingga ia belum melihatnya.

Namun, kalau untuk klarifikasi mengenai polemik itu, ia telah sediakan dokumen-dokumen terkait. Tetapi klarifikasi yang dimaksud, Nikson belum berkenan membeberkan kepada wartawan.

“Surat asli belum saya lihat, dan kalau untuk klarifikasi sudah kita siapkan dokumen. Nanti kalau Gubernur sudah memanggil saya, akan diberikan klarifikasinya,” ujar Nikson Nababan, Senin (13/12/2021).

Ditambahkan Nikson, pihaknya juga berencana dan kemungkinan Prof YLH akan diadukan dengan tuduhan pencemaran nama baik. Tetapi setelah dirinya dipanggil terlebih dahulu oleh Gubernur Sumatera Utara.

“Mungkin sekalian pengaduan pencemaran nama baik saya,” kata Nikson. (JJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *