TAPSEL– Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Dolly Pasaribu, menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) TA 2023.
Penyampaian Ranperda P-APBD TA 2023 tersebut, berlangsung di ruang sidang Paripurna DPRD Tapsel, Jalan Prof Lafran Pane, Sipirok, Senin (11/9).
Bupati Tapsel menjelaskan bahwa berdasarkan evaluasi dan analisa terhadap realisasi kondisi potensi sumber-sumber pendapatan daerah serta konsultasi dengan pemerintah atasan, dalam Ranperda P-APBD TA 2023 pendapatan daerah Rp1.589.384.296.311 atau naik Rp152.013.642.887 dari anggaran semula Rp1.437.370.653.424.
“Kita ketahui bahwa belanja daerah merupakan implementasi dari amanah rakyat kepada pemerintah dan DPRD untuk akselerasi dalam hal peningkatan kesejahteraan serta pelayanan terhadap masyarakat. Di sisi lain, ketersediaan anggaran masih terbatas. Sehingga dalam pengelolaan anggaran belanja daerah masih diperlukan skala prioritas dengan mempedomani peraturan serta ketentuan yang berlaku,” kata Bupati.
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa dalam Ranperda P-APBD TA 2023 belanja daerah Tapsel sebesar Rp1.925.221.004.495 atau naik Rp256.666.940.439 dari anggaran semula Rp1.668.554.064.056. Yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga serta belanja transfer.
Adapun gambaran perubahan pendapatan dan belanja, beberapa permasalahan dari Perda APBD Induk yakni penambahan serta penyesuaian gaji PNS dan PPPK sesuai dengan peraturan.
“Begitu juga penambahan alokasi belanja pegawai tambahan penghasilan yang disesuaikan dengan peraturan Bupati Tapsel No.16/2023. Dan penyesuaian alokasi terhadap belanja yang bersumber dari dana transfer pusat TA 2023. Begitu juga dengan penambahan alokasi belanja pada beberapa OPD yang bersumber dari bantuan keuangan Provinsi Sumatera Utara,” jelas Bupati.
Berdasarkan kesepakatan perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan prioritas serta plafon anggaran tahun 2023, yang sudah disepakati tanggal 4 September lalu, ada beberapa hal yang mendasari Ranperda P-APBD TA 2023 di antaranya, adanya perubahan atau penyesuaian pendapatan transfer pusat ke daerah dari Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Juga penyesuaian anggaran akibat pergeseran antar unit organiasasi juga antar jenis belanja,” terangnya.
Selain rancangan Perda tentang P-APBD TA 2023 juga ada 4 rancangan peraturan daerah Tapsel diantaranya ranperda tentang pajak dan retribusi daerah, ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah, ranperda tentang kebun raya Sipirok dan ranperda tentang pembangunan, pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman.
Kemudian ranperda tentang kawasan tanpa rokok, untuk menindak lanjuti ketentuan pasal 115 UU No. 36/2009 tentang kesehatan dan pasal 52 Peraturan Pemerintah No.109/2012 tentang pengamanan bahan-bahan yang mengandung zat adiktif.
“Saya berharap dengan disampaikan Nota Pengantar Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Non APBD Tahun 2023, untuk dibahas serta mendapatkan persetujuan bersama agar ditetapkan menjadi Perda,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Tapsel, Abdul Basith Dalimunthe yang secara langsung memimpin Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian surat masuk dari Sekretaris DPRD Tapsel, Penyampaian Nota Rancangan Peraturan P-APBD dari Bupati Tapsel serta penyampaian pandangan dari seluruh Fraksi.
Turut hadir Wakil Bupati Tapsel, Wakil Ketua DPRD Tapsel, Anggota DPRD Tapsel, Sekda, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Pimpinan OPD, dan Kepala Bagian. (JN-Irul)