Bupati Nonaktif Langkat Ditetapkan Tersangka, Kapoldasu: Harus Tuntas Sesuai Mekanisme Hukum

MEDAN – Setelah sebelumnya 8 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di Langkat, Selasa (5/4/2022). Polisi kembali melakukan gelar perkara.

Hasilnya, Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin ditetapkan sebagai tersangka.

Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia. Lantaran, ada penghuni kerangkeng yang meninggal dunia.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, kepada wartawan, Selasa (5/4/2022) mengatakan, penetapan tersangka ini setelah tim penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan dalam kasus tersebut.

Panca mengatakan, penyidik telah melakukan gelar perkara sebelum menetapkan Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka.

“Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TRP sebagai orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat itu,” kata Kapolda Sumut.

Penyidik sudah bekerja, mulai dari proses penyelidikan hingga menaikkan status menjadi penyidikan.

Kata Panca, penyidik bekerja sesuai prosedur yang ada dengan memerhatikan kebenaran dan fakta-fakta dari hasil penyidikan.

Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan menemukan bukti-bukti, dengan bukti itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Langkah-langkah itu terus dilakukan oleh penyidik setelah kemarin menetapkan 8 tersangka.

Dikatakannya, tim juga melakukan koordinasi dengan Komnas HAM dan termasuk LPSK di Jakarta pada minggu lalu untuk mendalami temuan sekaligus meng-kroscek temuan penyidik dengan temuan Komnas HAM dan LPSK.

Hal tersebut dilakukan untuk melengkapi fakta dan alat bukti yang sudah ditemukan penyidik.

“Karena nanti kalau sudah maju perkara ini ke pengadilan tidak ada kata lain harus tuntas dan harus benar sesuai mekanisme hukum,” katanya.

Terbit dikenakan Pasal 2, Pasal 7 Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang tentang TPPO dan atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352 dan Pasal 353 KUHP penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia dan Pasal 170 KUHP.

“Semuanya diterapkan khususnya kepada TRP,” jelasnya.

Tidak hanya itu, kata Panca penyidikan masih terus melengkapi semua alat bukti yang ada. “Dalam waktu dekat kita akan tuntaskan perkara ini,” tukasnya.

Dengan ditetapkannya TRP sebagai tersangka, hingga saat ini sudah ada sembilan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia.

Adapun delapan tersangka lainnya, yakni Dewa Perangin Angin, putra sang bupati, HS, IS, TS, RG, JS, SP dan HG.

Tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 Tahun Penjara. Mereka adalah Dewa Perangin Angin, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG.

Sedangkan dua tersangka lainnya selaku penampung dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara. Mereka yakni SP dan TS. (JNS/r)