TAPSEL– Lima rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan Pemkab Tapsel, disetujui DPRD dan ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda). Persetujuan tersebut terungkap dalam rapat paripurna DPRD di ruang sidang paripurna setempat, Senin (25/10).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tapsel Husin Sogot Simatupang yang didampingi kedua wakilnya dan di hadiri, Wakil Bupati Tapsel, para anggota DPRD, Asisten, Staf Ahli, Sekwan, pimpinan OPD, Kepala Bagian dan Camat se-Tapsel.
Dalam kesempatan itu, Bupati Tapsel H. Dolly Pasaribu, SPt, MM menyampaikan, adapun 5 Ranperda tersebut: “Pertama, Ranperda perubahan ketiga atas Perda No.17/2010 terkait retribusi daerah,” ujar Bupati.
Kedua, Ranperda terkait kebijakan maupun strategi dalam pengelolaan sampah rumah tangga atau di Kabupaten Tapsel. Ketiga, Ranperda terkait penanggulangan bencana daerah. Keempat, Ranperda terkait pendirian perusahaan daerah kabupaten PT Tapanuli Selatan Membangun (Perseroda).
“Dan terakhir yang kelima, Ranperda terkait pelaksanaan jaminan sosial bagi tenaga kerja melalui badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan,” terang Bupati.
Adapun kelima Perda ini dikategorikan 2 bidang yang pertama terkait dengan retribusi daerah karena di dalamnya ada objek wisata yang baru yaitu menara pandang dan guest house. Sedangkan keempat perda lainnya tentang pengaturan kegiatan organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Tapanuli Selatan.
Meski demikian, Bupati menyadari bahwa, pada pembahasan Ranperda di atas telah dibentuk dua panitia khusus (Pansus) oleh DPRD Tapsel, untuk itu, Bupati mengucapkan terima kasih atas kinerja Pansus.
“Semoga kiranya, hal ini dapat menjadi masukan yang sangat penting untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat di tahun-tahun mendatang dalam pelaksanaan pembangunan demi mewujudkan masyarakat Tapsel yang lebih sehat, cerdas, dan sejahtera,” pungkas Bupati.
“Kemudian saudara Ketua, Wakil Ketua, dan anggota dewan yang terhormat, di antara Propemperda tahun 2021 masih ada yang akan kita bahas pada tahun ini yaitu, Ranperda APBD anggaran 2022. Kami sangat mengharapkan kepada dewan yang terhormat, kiranya berkenan membahas rapat ini,” jelas Bupati.
Penetapan 5 Ranperda jadi Perda tersebut, ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan DPRD dengan Pemkab Tapsel oleh Ketua DPRD Husin Sogot Simatupang dan Bupati Tapsel H. Dolly Pasaribu, SPt, MM setelah konsep nota persetujuan dibacakan oleh Sekretaris Dewan Darwin Dalimunthe. (Irul Daulay)