Buktikan Jihad Narkoba, Polres Tapsel Tangkap 27 Bandar dan 16 Pengedar

TAPSEL| Jelajahnews.id- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) gencar menangkap pelaku narkoba diwilayah hukumnya sebanyak 43 tersangka, 27 Bandar dan 16 pengedar narkoba di periode bulan Januari sampai April 2024.

“Berdasarkan laporan polisi, kita telah mengungkap selama 3 bulan terakhir ini, ada 32 kasus dengan jumlah tersangka 43 orang,” ungkapnya pada konferensi pers di Aula Mako Polres Tapsel, Jl. Prof. Lafran Pane, Sipirok, Sumut, Senin (08/04/24)

Disebutkan AKBP Yasir, bahwa barang bukti yang diamankan atau disita, seluruhnya berjumlah ganja seberat 3.102,51 gram dan narkotika jenis sabu seberat 84.56 gram.

Selain itu, barang bukti lainnya yang disita berupa Handphone sebanyak 30 unit, Sepeda motor 6 unit, mobil sebanyak 1 unit dan uang tunai sebesar Rp. 9.346.000.

“Dari barang bukti yang berhasil disita seluruhnya total jiwa yang dapat diselamatkan adalah 1.336 jiwa,” papar Kapolres.

Diantara 43 Tersangka Bandar Narkoba Diancam Penjara Seumur Hidup 

Kapolres memaparkan, dari 43 tersangka kasus narkoba, 41 tersangka diantaranya jaringan bandar dengan ancaman hukuman pelaku dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.

Jadi , Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjual, menjadi perantara jual beli dan atau memiliki, menguasai, menyimpan narkotika golongan 1 bukan taman jenis sabu dan dalam bentuk tanaman jenis ganja.

“Saat ini para tersangka kasus narkoba ini dipersangkakan pasal, 114 ayat (1), (2) atau 112 ayat (1), (2) atau 111 ayat (1) UU RI NO. 35 tahun 2009,” ujar berpangkat dua melati ini.

Untuk itu, kata AKBP Yasir, Personil Polres Tapsel agar lebih giat untuk melakukan pengungkapan kasus narkoba sesuai dengan 5 prioritas kita dengan point ke 2 bahwa NARKOTIKA MUSUH BERSAMA.

Terhadap personil Polres Tapsel, Kapolres Tapsel menghimbau agar lebih giat untuk melakukan pengungkapan kasus narkoba sesuai dengan 5 prioritas Polri dengan point ke 2 bahwa NARKOTIKA MUSUH BERSAMA.

AKBP Yasir menegaskan, perang terhadap narkoba harus tetap digelorakan sebagaimana telah disampaikan oleh Bapak Kapolda kepada seluruh jajarannya untuk melakukan langkah-langkah dalam pemberantasan narkoba dan Penekanan Bapak Presiden tentang penanganan dan pemberantasan narkoba secara EXTRA ORDINARY CRIME.

“Kami berkomitmen kuat untuk melakukan pemberantasan tindak pidana Narkotika ini, kami dengan komitmen untuk bersama-sama jihad memerangi adanya narkotika di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan ini,” cetus Kapolres Tapsel.

Kemudian, lanjut Kapolres, pihaknya menghimbau kepada masyarakat secara umum untuk terus membantu kepolisian dalam memberikan informasi tentang adanya penyalahgunaan narkotika di wilayahnya baik di Desa, di Dusun dan Gang di Kelurahan Kecamatan masing-masing untuk membantu Kepolisian dalam mengungkap kasus narkotika.

Disamping itu, pihak Polres Tapsel juga mengimbau kepada para orang tua, tokoh agama, tokoh masyarakat untuk bersama-sama menghimbau keluarga dekatnya, anak, keponakan dan seterusnya, supaya menghindari penggunaan narkotika yang akhirnya akan merusak masa depan bangsa juga merusak individu sendiri.

“Kami memantau peredaran narkoba yang marak terjadi di daerah tersebut dan tentunya ini kami akan memperbanyak pos-pos pemantauan ini untuk memberikan pencegahaan adanya peredaran narkoba di daerah tersebut karena ada daerah-daerah tertentu yang sering dijadikan para bandar untuk menghitamkan narkoba didaerah itu” pungkasnya. (JN-Irul)