P.SIDEMPUAN – Diduga mencemarkan lingkungan, Direktur Ngo Forester Indonesia Rizki Sumanda melalui Humas Mardan Eriansyah akhirnya melaporkan PT Virco ke Polres Padang Sidempuan, Polda Sumatera Utara, Rabu (9/2/2022).
Dengan dilaporkannya PT Virco, Ngo Forester Indonesia berharap agar Pemko Padang Sidimpuan bijak dalam memberikan izin usaha industri, sebab pihaknya akan melakukan upaya-upaya mulai dari aksi nyata dan real.
Riski Sumanda juga mengatakan bahwa PT Virco selama ini diduga belum mempunyai izin lingkungan.
Dikatakan Riski, PT Virco selama ini hanya memiliki Izin Usaha, Izin Operasional dan Rekomendasi pengelolaan lingkungan UKL- UPL sesuai dokumen UKL UPL PT Virco nomor: 660/879/KLH/2013.
“Artinya PT Virco hanya memiliki rekomendasi dokumen lingkungan baru tahun 2013,” tukasnya.
Dengan begitu, Riski mengecam Pemerintah Daerah Kota Padang Sidempuan yang selalu “bungkam dan tidak berdaya” akan hal tersebut.
“Saya ingatkan bahwa sejak tahun 2021 Pemerintah Daerah Kota Padang Sidempuan tidak berhak memberikan izin lingkungan terhadap perusahaan apapun,” tandasnya.
Saat ini lanjut Riski, yang berhak memberikan izin lingkungan adalah wewenang pemerintah pusat melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP KLHK), hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021, dan Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 5 Tahun 2021.
Olehnya, Riski menegaskan PT Virco seharusnya mengurus Izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) bukan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
“Sebab ini dua hal yang sangat-sangat berbeda kembar tapi tak sama,” tegasnya lagi.
Untuk membuktikan adanya pembuangan limbah yang tidak sesuai aturan dan prosedur, Riski meminta Pemerintah Daerah agar dibentuk tim terpadu mulai dari masyarakat, akademisi dan istansi yang berkompeten.
“Pemerintah daerah turun meninjau kembali pembuagan limbah tersebut. Jika memang ini terbukti dengan tegaskan harus ada adendum dokumen lingkungan,” ujarnya.
Sebab, sampai saat ini Pemko Padang Sidempuan melalui Dinas Lingkungan Hidup belum mempunyai alat pemantau limbah yang memadai dan belum terverifikasi dan ini sangat disayangkan.
“Dari kejadian ini bisa kita menilai bahwa manajemen perusahaan amburadul dan kurangnya pengawasan hak-hak buruh dan lainnya,” tuturnya.
“Pemerintah daerah jangan main-main dalam hal ini, selain limbah pakrik, limbah Rumah Sakit dan Tepat Pembuangan Akhir (TPA) Dinas Lingkungan Hidup harus secepatnya memperbaiki alat tersebut dan jangan Bobo-bobo saja,” sindir Riski.
Terkait itu, Dinas Lingkungan Hidup Padang Sidempuan melalui Staf Fungsional Bidang Penataan Nanda menyebutkan bahwa alat pengecekan limbah mereka belum memadai dan belum terakreditasi.
Sementara, masyarakat Aek Tampang yang tidak mau namanya ditulis mengatakan kemarin ada Humas PT Virco bagi uang konpensasi tapi yang dapat hanya orang pilihan.
“Natuari (dulu) adong do Humas PT Virco mambagi epeng kompensasi tai alak natarpili sajo,” ujar warga dalam bahasa daerah.
Sebelumnya, aktivis Konservasi Alam dan Lingkungan Riski Sumanda, bersama kuasa hukumnya Abdur Razzak Harahap meminta Pemko Padang Sidempuan agar pabrik karet tersebut harus direlokasi karena berada di pusat kota.
Riski mengakui tengah menyiapkan beberapa data yang diminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3) Kementerian LHK mengenai pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Virco.
“Dalam beberapa hari ke depan kami selaku pendiri KPA Forester Tangsel dan Yayasan Forester Indonesia akan menyiapkan beberapa data yang diminta oleh Ditjen PSLB3 KLHK,” tulis Riski Sumanda yang diterima jelajahnews.id via WhatsApp, Kamis (3/2/2022).
Dalam hal ini, Riski menduga Pemko Padang Sidempuan tidak memahami Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, dan hal ini sangat-sangat disayangkan oleh pihaknya.
Riski mengecam serta menyayangkan sikap Pemko Padang Sidempuan dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Padang Sidempuan. Pihaknya menduga Dinas terkait tidak memahami persoalan tersebut.
Ia juga menduga pemerintah (Dinas Lingkungan Hidup) telah melakukan pembiarkan dan terkesan diam atas dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Virco yang sudah berlangsung lama.
“Mengecam akan diamnya Pemko Padang Sidimpuan yang cenderung memberikan izin,” tegasnya.
Kata Riski, jika dalam beberapa hari ke depan proses pengumpulan data telah selesai, dan ternyata benar ditemukan adanya penyimpangan perpanjangan izin sehingga PT Virco tidak memiliki izin lingkungan, pihaknya akan segera melakukan gugatan.
“Jika benar adanya penyimpangan, tentu akan kita gugat,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, air limbah PT Virco yang memproduksi karet dikeluhkan puluhan warga di lingkungan perusahaan pada Rabu (26/1/2022) lalu.
Bukan hanya air limbah yang dikeluhkan, warga pun keberatan terhadap suara kebisingan dan asap yang kerap ditimbulkan pabrik karet itu.
“Dari dulu kita sudah merasa keberatan dengan kebisingan dan asap yang sehari-sehari kita hirup dari pabrik karet PT Virco. Tapi apa daya kita,” keluh Regar (70) yang tinggal dekat pabrik.
Sementara, seorang petani disekitar pabrik, Bayo lubis mengatakan air limbah PT Virco yang menggenangi tanaman miliknya dulu juga rusak parah dan gagal panen.
Kata Bayo, lantaran air limbah pabrik merusak tanamannya, ia terpaksa harus membuat system buka tutup aliran air yang mengarah ke tanaman miliknya.
“Dulu tanaman saya rusak gara-gara air limbah pabrik karet itu, sekarang saya tutup airnya kalau mereka lagi masak karet, tapi kalau mereka nggak masak lagi baru aku buka aliran air nya,” ujar Bayo Lubis kebunnya tak jauh dari pabrik. (JNS/Irul)