Berkat Nyayian Kingkong, Pria Warga Kayu Ombun Masuk Bui

P.SIDIMPUAN – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Padangsidimpuan (Psp) berhasil meringkus jaringan peredaran narkoba jenis ganja berinisial MSS (41) berkat hasil penangkapan berinisial MRL alias Kingkong (42).

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini, SIK, MH, melalui Kasatres Narkoba, AKP Sammailun Pulungan, SH mengatakan, bahwa tersangka pria berinisial MSS warga jalan Sudirman, Gang Madrasah, Kelurahan Kayu Ombun, Kecamatan Psp Utara Kota P.sidimpuan ini dibekuk setelah di ketahui mengedarkan ganja ke seorang pria berinisial, MRL alias Kingkong (42), jum’at (22/10/21) malam.

“Dari hasil introgasi personel ke Kingkong, bahwa narkoba itu di perolehnya darI seorang Pria berinisial MSS. Kemudian dilakukan pengembangan dan Akhirnya, petugas juga sukses membekuk tersangka MSS ” ungkap Kasat, Senin (25/10/2021) malam.

Saat dilakukan pengembangan, lanjut Sammailun didapat informasi jika MSS, sedang berada di Desa Panobasan, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel). Kemudian, personel bergerak ke Desa Panobasan.

“Setiba di lokasi personel melakukan pengintai terhadap MSS dan tidak berapa lama yang bersangkutan berhasil kita amankan,” ucap Kasat.

Saat diperiksa Kata Kasat, pihaknya menemukan satu bungkus plastik warna hitam diduga berisi ganja dan satu bungkus kertas warna cokelat yang juga berisi ganja. Total berat ganja yang diamankan yakni, 250 Gram,” terang AKP Sammailun.

Selain itu, tambah Kasat, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya di antaranya, satu unit telepon seluler warna hitam serta satu unit sepedamotor tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). Guna pemeriksaan lebih lanjut, MSS dan barang bukti diboyong ke Mako Polres P.sidimpuan.

Saat ini penyidik masih melakukan penyidikan terhadap kedua tersangka, untuk melakukan pengembangan terhadap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini.

Akibat perbuatannya, sambung Kasat, kini kedua pelaku MRL alias Kingkong (42) dan MSS (41) akan di kenakan dengan Pasal 112 dan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Berkat Nyayian Kingkong Seret Pria Warga Kayu Ombun Masuk Kerangkeng Besi
Foto tersangka berinisial MRL alias Kingkong (42) bersama barang bukti narkoba jenis Ganja.

Sebelumnya diberitakan, jajaran personel Satres Narkoba Polres P.sidimpuan telah mengamankan pria yang berinisial MRL alias Kingkong warga Jalan Sudirman, Gang Murni, Kelurahan Kayu Ombun. Saat diamankan, di lengan baju Kingkong ditemukan diduga ganja dengan berat total 70 Gram.

Saat di introgasi petugas, Kingkong mengakui bahwa barang haram yang telah diamankan petugas itu adalah miliknya. Kingkong juga mengaku jika barang haram itu baru saja dibelinya dari salah seorang pria yang tak lain adalah MSS. ( Irul Daulay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *