Belum Bayar Tagihan Listrik, Meteran Dicabut dan Diganti ke Prabayar

SIDEMPUAN – Berdasarkan surat Kantor Wilayah Sumut Nomor 1477/AGA.04.01/C08000000/2022 tentang Realisasi Migrasi Ke Prabayar, pelanggan yang tiap bulan telat membayar meteran listrik akan di ganti ke sistem prabayar (token listrik).

Karenanya, PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Padang Sidempuan menyampaikan untuk pemutusan sambungan listrik sementara yang pascabayar dilakukan apabila pelanggan telat membayar tagihan hingga tanggal 20 tiap bulannya.

Menurut Manager PT PLN (Persero) ULP Padang Sidempuan, Wayu Dwiafridho Atmanegara mengatakan, jika melewati batas waktu tersebut, maka pelanggan PLN akan dikenakan denda biaya keterlambatan dalam tagihan selanjutnya.

PLN juga akan menyampaikan pemberitahuan melalui aplikasi PLN Mobile jika tagihan rekening listrik sudah terbit dan mengingatkan melalui WA Blasting agar pelanggan segera melakukan pembayaran.

Oleh karena itu, untuk menghindari terlewatnya pembayaran tagihan listrik, dia menyerukan agar pelanggan, terutama pelanggan pascabayar untuk membayar listrik pada awal bulan.

“Jadi pelanggan yang tiap bulan telat bayar meteran listriknya akan di ganti ke Prabayar (Token Listrik). Namun, kami mengimbau pelanggan untuk melakukan pembayaran di awal bulan,” ujar Dwiafridho Atmanegara didampingi Supervisor PAD Kholidin Siregar, Sabtu (16/7/2022).

Ia menjelaskan, listrik pascabayar merupakan metode pembayaran listrik yang dibayarkan setelah pelanggan memakai listrik terlebih dahulu selama satu bulan.

Tagihan listrik biasanya akan keluar dan bisa diakses oleh pelanggan mulai tanggal 2 atau 3 setiap bulan. Tagihan tersebut merupakan hasil penggunaan listrik pada bulan sebelumnya.

Untuk pelanggan listrik pascabayar, pihak PLN melakukan perhitungan tagihan listrik menggunakan hasil pencatatan dan pengecekan fisik petugas PLN terhadap angka kWh meter yang terpasang di rumah pelanggan.

Selain itu, pelanggan juga bisa melakukan catat meter mandiri yang dikirim pelanggan melalui aplikasi PLN Mobile. Catat meter mandiri melalui menu Catat Meter bisa dilakukan pada tanggal 24-27 setiap bulannya.

“Sekarang pelanggan bisa melaporkan langsung angka penggunaan listrik di kWh meternya melalui aplikasi PLN Mobile, selain lebih mudah, pelanggan juga bisa langsung mendapatkan estimasi tagihan listriknya,” ujarnya.

Proses pembayaran tagihan listrik juga dengan mudah dapat dilakukan melalui Aplikasi PLN Mobile, atau melalui bank yang bekerja sama dengan PLN, baik lewat internet banking maupun SMS banking. Pembayaran juga bisa melalui marketplace, Kantor Pos maupun gerai minimarket

Sesuai Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL), berikut ini konsekuensi atas kelalaian pelanggan :

1. Batas Daya 450 dan 900 Volt Ampere (VA): Rp3 ribu/bulan

2. Batas Daya 1.300 Volt Ampere (VA) : Rp5 ribu/bulan

3. Batas Daya 2.200 Volt Ampere (VA): Rp 10.000/bulan

4. Batas Daya 3.500-5.500 Volt Ampere (VA) : Rp50 ribu/bulan

5. Batas Daya 6.600-14.000 Volt Ampere (VA) : 3% dari tagihan (minimal Rp 75.000) per bulan

6. Batas Daya di atas 14.000 Volt Ampere (VA) : 3% dari tagihan (minimal Rp 100.000) per bulan

Tidak hanya biaya keterlambatan, listrik di rumahmu akan diputus sementara oleh pihak PLN. Di bulan pertama menunggak, listrikmu akan diputus sementara melalui Miniature Circuit Breaker (MCB).

Perangkat elektromekanis ini berfungsi sebagai pelindung rangkaian instalasi listrik dari arus lebih (over current). Jika ini terjadi, listrik di rumahmu otomatis tidak bisa menyala. Namun setelah kamu melakukan pelunasan, listrik akan aktif Kembali seperti semula.

Dua bulan tunggakan

Jika tunggakanmu sudah memasuki 2 bulan, sanksi yang diberikan lebih berat lagi. Listrik di rumahmu akan diputus sementara dengan pembongkaran Alat Pengukur dan Pembatas (APP) berupa kWH meter beserta MCB.

Tidak cuma itu, aliran dari tiang migrasi ke meteran listrik di rumahmu juga akan diputus. Pada tahap ini kamu harus segera melunasi tagihan jika tidak ingin listrik di rumahmu diputus secara permanen.

Tiga bulan tunggakan.

Tiga bulan adalah jangka waktu terakhir yang diberikan PLN kepada pelanggan untuk melunasi semua tunggakannya.

Jika kamu masih bandel, maka siap-siap saja namamu dicoret dari daftar pelanggan PLN dan listrik pascabayarmu akan diputus secara permanen.

Kalau hal ini sudah terjadi, kamu harus melunasi tunggakan dan membayar biaya penyambungan pasang baru dengan menggunakan kWH meter prabayar. (JNS-Irul)