PALUTA– Nasib pilu dialami seorang anak yatim piatu berinisial AIS(15) di Kecamatan Portibi Kabupaten Paluta, Sumatera Utara (Sumut), diduga di perkosa Amang boru (Pamannya), berinisial DSS dengan mengancam sebilah pisau dan batu.
Hal itu di ungkapkan oleh Kuasa hukum korban, M. Sulaiman Harahap,SH bersama Ketua KAI Tabagsel (Kongres Advokat Indonesia Tapanuli Bagian Selatan), Subur Siregar,SH di depan Kantor Unit PP/PA Polres Tapsel, Senin, (27/02/23).
Sulaiman menjelaskan, ketika bocah belia itu berusia 3 tahun, ayahnya menikah dengan ibu tirinya bernama Dermawati yang saat itu tinggal di Tangerang Jakarta Barat. Sepanjang berjalanya waktu, ayah kandungnya meninggal dunia dan tidak berselang lama ibu kandung nya juga menghadap ilahi.
Setelah kedua orang tua kandung AIS bocah belia ini meninggal dunia, cerita bejat ini bermula saat usia 9 tahun Hak Asuh nya di perebutkan untuk keluarga ayahnya, alih – alih di janjikan hidup yang lebih layak untuk menata masa depan yang lebih cerah.
Dengan janji itu, pihak keluarga dari ayah kandung AIS pun meminta kepada Dermawatu ibu tirinya untuk memindahkan anak tirinya dari Tenggerang ke Paluta untuk sekolah dan tinggal bersama keluarga dari ayah kandungnya di Paluta.
Permintaan itu sempat membuat gusar oleh Dermawati ibu tirinya di karenakan ia tidak rela anak tirinya itu sudah ia anggap seperti anak kandungnya yang ia rawat dari usia 3 tahun sampai usia 9 tahun.
“Kenapa anak ini sudah saya rawat dari usia 3 tahun sampai 9 tahun mau main ambil saja kalian meski saya tidak sedarah atau ada kaitannya, kalau ada kenapa-kenapa terhadap anak saya ini, akan saya cari kalian,” sebut Dermawati sewaktu menyerahkan anak ini kepada keluarga almarhum suaminya.
Dikatakan M. Sulaiman, bahwa Dermawati ibu tiri AIS mengalah di karenakan tidak mau di pusingkan dengan posisi hubungan darah bocah ini tidak ada hanya sebatas keluaga, jadi bocah belia ini di berangkatkan ke Paluta.
Pada saat bocah belia di bawah umur ini berusia 14 tahun, korban sudah sering di perkosa dengan jarang-jarang. Kalau secara akumulasi nya dari tahun 2022 sudah ada sekitar 10 kali di duga di perkosa pamannya.
“Jadi, kami sangat miris dengan kelakuan bejat amang borunya ini, dalam arti anak ini seakan-akan mendapatkan harapan untuk kehidupan baru yang lebih layak kalau di Paluta akan di sekolahkan dan semua fasilitas di tangung pelaku pamannya atau amang borunya,
Namun semua harapan itu terbalik, justru anak ini semakin hancur masa depannya dengan kebejatan yang di lakukan 10 kali lebih. Jadi, kenapa di lakukan 10 kali lebih?, tidak lain korban berada dalam ancaman dengan pisau dan batu yang di arahkan ke kepalanya kalau berani bicara atas tindakan yang di lakukan terduga pelaku pamannya,” papar M. Sulaiman.
Kelakuan bejat ini terungkap, dari naluri seorang ibu ada ikatan batin meski ibu tiri, yang mana Dermawati merasa aneh tidak mendapatkan kabar anak tirinya yang biasa pada waktu itu tanggal 8 januari 2021 berkomunikasi dengan anak tirinya, tapi ibu tirinya tiba-tiba heran, dari 2021-2022 tidak mendapat informasi.
Naluri seorang ibu tiri ada rasa ikatan batin meski ibu tiri, tiba-tiba pada tahun 2022 yang lalu ada suatu horja atau pesta di Paluta, ibu ini datang ke sana melihat anak itu seperti ingin bercerita panjang karena anak ini tidak berani bicara di lokasi tersebut.
Lambat laut ibu tirinya mengali informasi dari anaknya bahwa pelaku sudah melakukan pemerkosaan terhadap korban, bahkan menyemprotkan cairan spermanya.
Setelah ia bercerita, Dermawati mengumpulkan keluarga besar pelaku DSS dan menceritakan perbuatan terduga pamannya ini, cuman tidak ada tanggapan. Jadi sebulan kemudian Dermawati bersama anak tirinya melaporkan perbuatan bejat itu ke polres Tapsel.
Kenapa satu bulan melaporkan, kata Sulaiman, tidak lain ibu tirinya di samping menunggu etikat baik dari pihak keluarga pelaku DSS, Dermawati juga menunggu anak ini leluasa untuk bicara karena sampai saat ini yang biasa riang menjadi pendiam mungkin ada sosok trauma dari kejadian ini.
“Kita berharap kepada polres Tapsel, agar melakukan upaya hukum terhadap pelaku yang ganjaranya di berikan sesuai undang-undang yang berlaku yang mana masa depan korban sudah hancur,” pungkasnya. (JN-Irul)