MEDAN – Pelaku cabul inisial JS (55) warga Kecamatan Patumbak Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara tak berkutik ketika polisi mengamankan dan menjebloskan dirinya kedalam penjara Polrestabes Medan, Selasa (26/7/2022).
JS diamankan polisi lantaran telah mencabuli anak tiri yang masih berumur 16 tahun.
Menurut pengakuan pelaku kepada polisi, perbuatan cabul terhadap korban sudah dilakukan sejak tahun 2019 hingga bulan April 2022. Sementara pelaku menikah dengan ibu korban dari tahun 2007.
“Sudah berulang kali melakukan cabul terhadap anak tirinya,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa didampingi Kanit PPA AKP Mardianta Ginting, Selasa (26/7/2022).
Kata Kompol Teuku saat ini pelaku telah ditahan di Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara.
“Atas perbuatan pelaku, ia dijerat dengan pasal persetubuhan terhadap anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujarnya.
Sedangkan untuk psikologi korban, kata Kasat masih melakukan pemeriksaan untuk menilai kondisi korban. Selain itu pihaknya juga bekerjasama dengan instansi terkait untuk menghilangkan trauma daripada korban. (JNS/r)