LANGKAT – Plt Bupati Langkat H.Syah Afandin SH diwakilkan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs H. Mulyono,M.Si memimpin Apel Gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, di Halaman Kantor Bupati Langkat,Stabat, Senin (11/9/2022).
Bertindak sebagai perwira apel Kabag Prokopim Winnanda Akbar SSTP dan pemimpin apel Bryan Seprianta Ginting S.STP, M.Si serta pengucap Panca Prasetya Korpri Dewi Sartika S.E, Staf ASN Bapenda Langkat.
Pidato tertulis Plt Bupati Langkat dibacakan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs H Mulyono,M.Si menyampaikan, apel gabungan yang kita laksanakan pada setiap hari Senin selain untuk memupuk rasa persatuan dan kesatuan juga bertujuan sebagai salah satu sarana pembinaan dan peningkatan disiplin serta etos kerja jajaran Pemerintah Kabupaten Langkat dalam rangka menghadapi tugas-tugas pemerintahan yang semakin kompleks.
Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari tentunya diperlukan perencanaan yang baik untuk eksekusi tugas dengan output serta outcome yang baik pula maka dalam hal ini didasari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2019 tentang sistem informasi daerah merupakan pengganti dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 tahun 2018 tentang sistem informasi Pembangunan Daerah.
“Sistem Informasi Pembangunan Daerah atau SIPD merupakan sistem informasi yang terintegrasi antara sistem perencanaan pembangunan daerah dan sistem keuangan daerah serta sistem pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah,” jelasnya.
Sebagaimana perencanaan yang sudah di buat, Mulyono mengatakan, maka dimohon kerjasama saudara-saudara sekalian dalam melaksanakan proses kegiatan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk menjamin agar pemerintahan daerah berjalan secara efektif efisien dan ekonomis sesuai dengan rencana kerja dan tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Sehingga dapat dicegah terjadinya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian dan pemborosan keuangan negara.
“Dan oleh karena itu saya ingatkan kepada para kepala perangkat daerah maupun seluruh aparatur sipil negara agar menghindarkan diri dari perilaku menyimpang yang dapat merugikan daerah dan merugikan diri sendiri,” pesannya.
Pada triwulan ketiga tahun 2023 ini, lanjut Mulyono, menghimbau kembali kepada seluruh kepala perangkat daerah agar dalam pembuatan laporan penyelenggaraan pemerintahan triwulan sebelumnya.
Baik itu laporan penyelenggaraan dan kinerja pemerintah daerah maupun laporan keuangan pemerintah daerah untuk dapat diselesaikan tepat pada waktu yang telah ditentukan dengan data dan realisasi yang telah dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan prinsip pengelolaan pemerintahan yang bersih transparan dan akun akuntabel.(jns)