Aniaya Pedagang Tak Beri Uang Keamanan, Polsek Percut Sei Tuan Tangkap Preman

Hukrim, Medan37 views

DELISERDANG – Polsek Percut Sei Tuan mengamankan satu orang pelaku penganiayaan berinisial BS yang menganiaya pedagang sayur di pajak Gambir, bernama Liti Wari Iman Gea.

Pelaku penganiayaan pedagang wanita di Pasar Gambir itu diciduk Reskrim Polsek Percut Sei Tuan di salah satu rumah makan di pasar 10, Kecamatan Tembung, Kabupaten Deliserdang, Selasa (7/9/2021) dinihari pukul 01:00 WIB.

Kapolsek Percut Seituan, AKP Janpiter Napitupulu memimpin langsung meringkus pelaku dari tempat biasa ia nongkrong.

Saat pelaku BS diringkus tidak melakukan perlawanan, Ia langsung digiring untuk menjalani pemeriksaan di kantor Polisi.

Kapolsek mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan korban nomor STTLP/1739/IX/2021/SPKT Percut Seituan tertanggal 5 September 2021.

Janpiter membenarkan penangkapan preman pemalak tersebut. Hal itu disampaikan ketika dikonfirmasi pada Selasa (7/9/2021) kamarin.

“Pelaku sudah kita amankan dari lokasi tempat pelaku nongkrong di pasar 10 Tembung, penangkapan ini berdasarkan laporan pengaduan korban di Polsek Percut Seituan. Pelaku berinisial BS, untuk selanjutnya ia kami bawa ke Polsek Percut Seituan untuk diproses hukum,” ucap AKP Janpiter Napitupulu didampingi Kanit Reskrim AKP Karokaro, Panit Reskrim Iptu A Akbar.

Sebelumnya, seorang wanita yang berprofesi sebagai pedagang sayur babak belur dipukuli seorang pria yang merupakan preman pajak gambir, peristiwa ini dilatar belakangi oleh permintaan uang keamanan dari pelaku kepada korban sebesar Rp 550.000.

Peristiwa penganiayaan ini pun viral di media sosial hingga mendapatkan respon cepat dari Kapolsek Percut Seituan, AKP Janpiter Napitupulu yang langsung meringkus pelaku kelapangan.

Diperoleh informasi, Janpiter menyebutkan pelaku juga melaporkan korban lantaran mengalami luka akibat dicakar oleh korban.

“Karena mereka saling lapor juga. Si pelaku juga kena cakar katanya jari dia buat laporan. Intinya saling lapor mereka,” tutupnya

(Pasrah S)