TAPTENG| Jelajahnews.id – Anggota DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng), membantah tudingan Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta terkait oknum DPRD Tapteng meminta proyek.
Hal itu ditegaskan oleh anggota DPRD Tapteng Ikrar Dinata Sihombing bersama beberapa anggota legislatif lainnya dalam konferensi pers didepan kantor DPRD Tapteng, Senin (12/08/2024).
Lebih lanjut, Ikrar Dinata menyebutkan, bahwa Anggota DPRD memiliki hak imunitas yang dilindungi oleh Undang-Undang MD3 saat melaksanakan tugasnya.
Ia menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Anggota DPRD berada dalam kerangka tugas dan fungsi mereka sebagai wakil rakyat.
Sebelumnya, Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta dalam konferensi pers menyatakan, dirinya memiliki bukti kuat bahwa sejumlah oknum anggota DPRD Tapteng meminta dan terlibat dalam pengurusan proyek.
Selain itu, ia mengklaim memiliki bukti kuat, termasuk percakapan chat yang menunjukkan adanya permintaan proyek oleh sejumlah oknum anggota legislatif.
Disebutkan Sugeng, adapun salah satu nama yang diungkapkanya adalah Ikrar Dinata Sihombing, yang menurut Sugeng, mengakui pernah meminta proyek dalam sebuah wawancara dengan media lokal.
“Saya punya bukti, dan saya akan uji pernyataan Saudara Ikrar ini. Kita lihat siapa yang masuk penjara duluan. Jadi gak usah sok-sokan ya,” ujar Sugeng dengan tegas.
Sugeng juga menantang DPRD Tapanuli Tengah untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menyelidiki kasus ini bersama-sama.
Ia menegaskan, jika Pansus menemukan adanya dugaan pelanggaran, maka kasus tersebut harus segera didorong ke penegak hukum. Sugeng siap memberikan dukungan, termasuk bukti-bukti percakapan yang dimilikinya.
“Saya sambut positif, ayo DPR bersama-sama bentuk pansus segera, enggak usah lama-lama. Saya akan kasih support bukti-bukti bagaimana teman-teman anggota legislatif yang minta proyek. Saya yang akan lapor kepada KPK atau Kejaksaan Tinggi,” pungkasnya.(P.Harahap)