TAPSEL – RSS (32) anak oknum anggota DPRD Tapsel diamankan polisi membawa senjata api rakitan serta amunisi tanpa izin, saat duduk-duduk di sebuah warung samping pos Lantas, Desa Hapesong Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Rabu (19/1/2022) dini hari.
Polisi pun sudah menetapkan RSS sebagai tersangka.
Kapolres Tapsel, AKBP Roman Smaradhana Elhaj mengatakan, RSS ditangkap atas informasi dari masyarakat, dimana ada seseorang warga sipil diduga menguasai senjata api genggam rakitan.
“Dari tangan tersangka, kita mengamankan satu pucuk senjata api genggam rakitan, bersama amunisi sebanyak 4 butir tepat dari saku jaket sebelah kiri tersangka RRS,” ungkap AKBP Roman Smaradhana Elhaj, didampingi Kasat Reskrim AKP Paulus R.G.P saat konferensi pers di aula Pratidina Mapolres, Rabu (19/1/2022).
Diterangkan Kapolres, setelah menerima informasi masyarakat, tim opsnal Sat Reskrim Polres Tapsel langsung melakukan penyelidikan pada Selasa (18/1/2022), dan hasilnya polisi mengetahui identitas tersangka.
Selanjutnya, Rabu (19/1/2022) pukul 01.00 WIB, langsung dilakukan penggeledahan badan tersangka di saat sedang duduk-duduk disebuah warung, dan ditemukan satu pucuk senjata api genggam rakitan dan 4 butir amunisi didalam saku jaket sebelah kiri.
“Setelah di interogasi tersangka RRS tidak memiliki ijin menguasai senjata api tersebut, sehingga tersangka dibawa ke Mako Polres Tapsel guna proses hukum,” jelas Kapolres.
Kata AKBP Roman, tersangka benar mengakui menguasai, membawa, mempunyai dan memiliki senjata api genggam rakitan jenis pistol dengan amunisi sebanyak 5 (lima) butir.
“Tersangka RRS mengakui senjata api rakitan tersebut dibeli dari seorang pria inisial A seharga Rp1 juta awal bulan Desember 2021 di pasar Batangtoru,” ujarnya.
RRS juga mengakui telah menembakkan senjata api rakitan 1 kali di daerah Desa Sumuran, Kecamatan Batang Toru.
“Pasal yang disangkakan kepada tersangka, pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” kata Kapolres.
Ditambahkan Kapolres, bahwa tersangka RSS adalah merupakan anak dari anggota DPRD Tapsel.
“Benar, tersangka RRS adalah anak anggota DPRD Tapsel,” tandasnya. (Irul)